(Fhoto: Is) Kapal laut. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi, Luhut B. Panjaitan menegaskan bahwa masalah kewenangan pungutan labuh jangkar akan selesai di bulan Februari tahun 2020.

Penegasan ini disampaikan langsung Luhut B Panjaitan kepada Isdianto, Plt Gubernur Kepri dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Kepri di ruang rapat Kementerian Koordinator Kemaritiman Investasi di Jakarta (3/12).

Isdianto, Plt Gubernur Kepri secara terang benderang meminta langsung kejelasan masalah pungutan labuh jangkar ini. Sehingga ada kepastian bagi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Keprj yang merupakan provinsi perbatasan negara.

"Dari 12 item, tinggal 3 item lagi masalah labuh jangkar ini yang perlu finalisasi. Ini berkait erat dengan isu transhipment. Saya yakin dalam bulan januari atau maksimal februari akan selesai," tegas Luhut B Panjaitan dikutip dari situs web Diskominfo Kepri.

Luhut B Panjaitan menjelaskan bahwa semua item yang diusulkan ini merupakan salah satu janji Presiden Jokowi terhadap masyarakat Kepri yang harus dituntaskan.

Rapat Koordinasi ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Kabupaten dan Kota se Kepri. Diantaranya Bupati Bintan, Lingga, Anambas, Karimun, dan Wakil Walikota Tanjungpinang dan Batam. Sementara itu dari Pemprov Kepri Isdianto Plt Gubernur Kepri didampingi oleh Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Kepala Barenlitbang, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pariwisata, Asisten 2 dan Kepala Biro Pembangunan.


Red


Foto: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial
Kepriaktual.com: Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember sebagai momentum untuk meneguhkan komitmen pemerintah, lembaga, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor.

Dikutip dari situs web Diskominfo Kepri, Hari Disabilitas Internasional 2019 mengangkat tema "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul" dengan sebuah cita-cita besar Indonesia yang benar-benar inklusif, setara semua pihak, semua golongan, termasuk penyandang disabilitas.

Indonesia inklusif berarti disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, mendapatkan nutrisi, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya, sehingga disabilitas dapat mandiri, menjadi SDM yang unggul, bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara.

Pembangunan inklusi harus menjadi arus utama dan terintegrasi di semua sektor pembangunan, dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan.

Berdasarkan UU No.8 Tahun 2016, disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama. Karena keterbatasan ini, penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan lingkungan sekitarnya. Seharusnya penyandang disabilitas tidak lagi mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan sekitarnya jika lingkungan mendukung.

Saat ini sebanyak 21,84 juta orang atau sekitar 8,56% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Hampir setengahnya menyandang disabilitas ganda.

Penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pelayanan publik, pendataan, bebas dari diskriminasi, dan hak lainnya yang dijamin dalam undang-undang.

Untuk itu pada Hari Disabilitas 2019 Kementerian Sosial menyosialisasikan tentang hak-hak penyandang disabilitas menuju "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul" dan mengajak publik merayakan HDI bersama para penyandang disabilitas.

Kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi perayaan HDI 2019 kepada media massa, kampanye melalui media sosial dengan hashtag #DisabilityDay2019 #IndonesiaInklusi #DisabilitasUnggul, Diskusi tentang Isu Disabilitas bersama Mensos dan Menteri Bappenas, serta meramaikan Car Free Day untuk mengajak masyarakat menyaksikan pameran dan acara puncak HDI 2019.

Pameran dan Acara Puncak HDI 2019 akan berlangsung di Plaza Barat, Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan ini Kementerian Sosial didukung oleh Bappenas juga akan meluncurkan dua peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

PP Nomor 52 Tahun 2019 menegaskan empat pilar penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Sosial, dan Jaminan Sosial.

PP Nomor 70 Tahun 2019 memberikan pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dijabarkan dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).

RIPD memuat visi, misi, sasaran strategis, kebijakan, strategi implementasi, dan target capaian dan memiliki tujuh sasaran strategis, yaitu Pendataan dan Perencanaan yang inklusif; Penyediaan lingkungan tanpa hambatan; Perlindungan hak dan akses politik pada keadilan; Pemberdayaan dan kemandirian ekonomi inklusif; Pendidikan dan keterampilan; dan Akses dan pemerataan layanan kesehatan.

RIPD ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Provinsi. Dengan demikian upaya yang dilakukan akan mencakup tingkat pusat hingga daerah, sehingga Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul dapat terwujud.


Red


Plt Gubernur Kepri Fhoto Bersama dengan Penyelenggara GMP-LH. (Fhoto: Is). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Isdianto Plt Gubernur Kepri mengajak mahasiswa untuk bersatu padu dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Himbauan ini disampaikan dalam acara Seminar Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh GMP-LH Universitas Ibnu Sina Batam Minggu (1/12).

Isdianto mengharapkan adanya tindakan nyata dari mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sehingga tidak terkesan hanya sebatas seminar belaka.

"Pemerintah tidak akan mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup tanpa adanya dukungan masyarakat, khususnya mahasiswa yang ada di Kepr," ujar Isdianto, Plt Gubernur Kepri, dikutip sari situs Diskominfo Kepri.

Acara ini turut dihadiri oleh DR Ahars Sulaiman, staf khusus Gubernur Saidul Khudri dan Herizal Hood serta narasumbet dari manggala agni kota Batam.


Red


Saat Erlina Melaporkan OJK ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Laporan mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, Erlina ke Ombudsman RI, tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri, mulai diproses, serta akan memanggil pihak-pihak terkait.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan dari Ombudsman itu, kata Manuel P Tampubolon, berdasarkan nomor register : 0140/LM/Xl/2019/BTM tanggal 18 November 2019. Kemudian, ia menyampaikan, bahwa laporan klienya ke Ombudsman, diproses lantaran telah memenuhi syarat formil dan materil seperti tertuang dalam Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017, pasal 7 huruf B yang berbunyi, "Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan dalam hal laporan telah memenuhi syarat materil", dan pasal 8 ayat (3) "Tahap pemeriksaan dimulai setelah pemberian nomor registrasi".

"Dengan kami terimanya surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan dari Ombudsman, dan sudah diterbitkanya nomor registrasi laporan, berarti, laporan Erlina tersebut, sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata Manuel, Jumat (29/11-2019).

Manuel P Tampubolon mengatakan, laporan klienya ke Ombudsman tentang dugaan maladministrasi, dimana tidak adanya tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana di sektor keuangan yang dilakukan direktur dan Komisaris BPR Agra Dhana, yang sebelumnya dilaporkan ke OJK Perwakilan Kepri, telah diproses Ombudsman.

"Intinya, laporan klien saya mulai diproses, karena terpenuhi syarat formil dan syarat materiil. Karena sudah terpenuhi, maka tahap pemeriksaan dimualai, sebagaimana tercantum di pasal 8 ayat (3) Peraturan Ombudsman RI nomor 26 tahun 2017," kata Manuel.

Lanjut Manuel, OJK Perwakilan Kepri dilaporkan ke Ombudsman berawal dari mengendapnya laporan Erlina terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan jajaran komisaris dan direksi PT BPR Agra Dhana. Dengan adanya laporan tersebut, OJK pernah mengundang Erlina untuk menyelenggarakan pertemuan yang tertuang dalam risalah rapat nomor: RR-25/KO.0502/2018 Otoritas Jasa Keuangan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor OJK Propinsi Kepulauan Riau.

Dan saat pertemuan di kantor OJK, terang Manuel, terungkap bahwa Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tidak dapat menjelaskan dalam Laporan Keuangan PT BPR Agra Dhana Tahun Buku 2015 yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Kepri.

"Tidak adanya penjelasan dari jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana tersebut telah mengarah kepada dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A, B UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Maka dugaan atau indikasi tindak pidana yang laporan Erlina tidak digubris, bahkan terkesan ada pembiaran oleh penyidik dari OJK sehingga OJK Kepri dilaporkan ke Ombudsman. Padahal, dalam kasus ini, Erlina telah dirugikan karena dipaksa menyetorkan uang sebesar Rp 929 juta lebih ke rekening PT BPR Agra Dhana yang tidak diketahui peruntukannnya," tutur Manuel kembali dengan tegas.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, membenarkan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut (dalam hal ini Erlina). Hanya saja, Lagat mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai tindak lanjut penanganan laporan itu.

"Perkembangan penanganan laporan itu hanya disampaikan kepada pihak pelapor. Kecuali nanti sudah ada hasilnya, terbukti atau tidak ada dugaan maladministrasi," kata Lagat.

Namun, Lagat membenarkan, laporan terkait dugaan maladminsitrasi yang dilakukan jajaran Komisioner OJK Perwakilan Kepri, sudah memenuhi syarat formil dan materil. "Karena sedah memenuhi syarat formil dan materil, makanya kita tindak lanjuti," ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri juga menegaskan proses yang sedang mereka lakukan saat ini belum bisa dijelaskan ke publik. Namun, dalam proses ini, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan, seperti terlapor, ahli dan lainnya, yang memiliki relevansi dengan kasus yang dilaporkan pihak pelapor.

"Pihak-pihak terkait nanti akan kita periksa. Bisa permintaan tertulis atau kita panggil untuk kita mintai keterangan. Atau nanti kita ke lapangan atau minta keterangan ahli. Pemeriksaan itulah yang tidak boleh kita publikasi, tetapi mekanismenya seperti itu," jelas Lagat.

Setelah itu nantinya, sambung Lagat, Ombudsman akan merekonstruksi laporan dan keterangan para pihak. "Nah, di ujungnya itu nanti kita tentukan apakah ada mal atau tidak," tutupnya.



Alfred


Candra Ibrahim Ambil Formulit du DPC Hanura Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bursa calon kepala daerah Batam periode  tahun, 2020-2024 yang dibuka Partai Hanura banyak diminati dari berbagai, bakal calon (Balon).

Salah satu diantaranya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Candra Ibrahim ikut mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Batam di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Batam, Kamis (28/11-2019).

Direktur Utama Batam Pos itu datang dengan mengenakan peci hitam, dan kemeja kotak-kotak hitam. Kedatangan ke panitia penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota itu, diantar oleh sekretaris PWI Kepri, Anto bersama tim.

Candra diterima langsung oleh Ketua Tim Pilkada Cabang Hanura Batam Kamaruddin beserta tim penjaringan.

“Kami menyambut baik kedatangan pak Candra Ibrahim. Pak Candra sebagai ketua PWI Kepri kami anggap sebagai senior dan tokoh muda yang populer,” kata Kamaruddin.

Diakuinya, komunikasi politik sudah terjalin bahkan sebelum Candra mendaftar di DPC Hanura. Banyak hal yang ia dapatkan dari kepribadian seorang Candra Ibrahim.

Kamaruddin melanjutkan, sampai saat ini dipastikan belum ada kader atau pimpinan partai Hanura yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah. Hal ini tentu akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Candra dan calon lain untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pusat Hanura.

“Jadi disini siapa pun yang mendaftar punya kesempatan sama. Tidak ada namanya anak emas atau prioritas,” sebut Kamaruddin.

Untuk keputusan sendiri tambahnya, tim tidak bisa menentukan secara mutlak. Sebab hal ini nantinya akan dilaporkan ke tim pilkada daerah di tingkat provinsi dan selanjutnya diteruskan ke ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.

Sementara itu Candra Ibrahim mengatakan, Partai Hanura menjadi salah satu partai yang menarik di pilkada kota Batam. Alasannya, sebab sampai hari ini belum ada satu pun kader Hanura yang akan maju di bursa pemilihan kepala daerah kota Batam.

“Sampai hari ini belum ada. Gak tau nanti ketua atau pak Kamaruddin maju kita tak tau. Tapi yang jelas bagi kami orang non partai ini sebuah kans bergabung dengan cara mendaftarkan diri di partai Hanura,” kata Candra.

Ia berharap, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi partai Hanura. “Setelah mereka melakukan konvensi pada tanggal 6 Desember nanti serta melalui fit and proper test dan survey elektabilitas kita berharap mudah-mudahan ada peluang,” harap dia.


Arthur/Tim


Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Terkait dengan peluncuran Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sebagai alat mencetak KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KK, dan lain-lain beberapa waktu lalu oleh Mendagri Tito Karnavian.

Yangmana, Menteri Tito juga mendorong setiap daerah di Indonesia khususnya Disdukcapil untuk memiliki ADM ini untuk memudahkan program dan mengurangi potensi korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto mengatakan menyambut baik dan sangat mendukung pengadaan mesin ADM Dukcapil tersebut.

"Ya, saya sangat mendukung adanya mesin ADM Dukcapil ini, sehingga nantinya pembuatan berbagai data kependudukan dapat langsung dilakukan oleh pemerintah Daerah menggunakan mesin tersebut,'' ungkap Isdianto, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Namun, lanjut Isdianto tetap dengan pengawasan pemerintah pusat. Isdianto juga memastikan akan ikut menerapkannya di Kepri.

"Karena dengan adanya alat itu kita dapat membuat sesuai kebutuhan, sebelumnya dengan program yang saat ini diterapkan Kepri tergantung blanko yang disediakan pemerintah pusat," tegas Isdianto.

Yang sebelumnya, misalnya jika kebutuhan kita 1000 blanko yang tersedia hanya sekitar 200 blangko ,sisanya nanti menunggu. Hal itu yang membuat sulit sistem saat ini.

"Sehingga kedepannya dengan adanya mesin ADM Dukcapil ini di Kepri nantinya mempermudah masyarakat dalam mengurus  berbagai data kependudukan," tegas Isdianto.



Red


Fhoto: Is. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pertamina bekerja sama dengan Pemkot Tanjungpinang menetapkan Fuel Card atau Kartu BBM untuk mengendalikan penyaluran biosolar bersubsidi.

"Kartu BBM untuk  memastikan penyaluran biosolar bersubsidi tepat sasaran," kata Unit Manager Communication, Relation, dan CSR Marketing Operation Region (MOR) I, M Roby Hervindo, di Tanjungpinang, Rabu.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, ia mengungkapkan, pemberlakuan Kartu BBM itu juga melibatkan BRI.Kartu kendali pembelian Biosolar subsidi ini, kini dapat digunakan di seluruh SPBU Tanjungpinang.

"Kartu itu diluncurkan di SPBU 14291717, Batu 10 Tanjungpinang, semalam," ucapnya.

Roby mengemukakan, kartu tersebut diperuntukan bagi kendaraan roda empat dan roda enam yang sesuai dengan kriteria pengguna dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014. Dengan kartu ini, misalnya, kendaraan roda sepuluh hanya sebagian yang bisa pakai biosolar subsidi.

"Kartu BBM berfungsi agar biosolar dinikmati oleh pengguna yang berhak," ujarnya.

Manfaat lain dari "fuel card"adalah meminimalisir penyalahgunaan. Dengan menetapkan konsumsi biosolar subsidi maksimal 30 liter per hari.

Meski pemegang kartu membeli di SPBU lain, tetap terakumulasi 30 liter per hari untuk pembelian biosolar bersubsidi.

"Tidak bisa melebihi dari ketentuan itu sehingga diharapkan dapat mengurangi aksi penimbunan biosolar subsidi," tutur Roby.



Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.