Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia BKPSDM Provinsi Kepri, Firdaus. (Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 181 Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya telah sah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Rabu (11/3-2020).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia BKPSDM Provinsi Kepri, Firdaus, di Tanjungpinang.

"Totalnya ada sebanyak 181 Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS tahun 2018 yang secara resmi telah kita angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Firdaus

Menurut Firdaus, yang mana sebelumnya seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS tahun 2018 ini telah mengikuti latihan dasar kepemimpinan atau latsar yang dilaksanakan tahun 2019 kemarin.

"Saya harap dengan diangkatnya seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dapat meningkatkan kinerja di Pemerintah Provinsi Kepri," tegas Firdaus.

Khususnya lanjut Firdaus dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat Kepri.

(***)


Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri Mafrizon. (Fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri bakal meresmikan pembukaan Stadion Sepakbola Dompak pada awal bulan depan (April.red).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri Mafrizon di Tanjungpinang, Rabu (11/3-2020).

"Insya Allah kita resmikan bulan April mendatang, tepatnya tanggal 7 April," ungkap Mafrizon dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Menurut Mafrizon, nantinya pembukaan peresmian stadion sepakbola Dompak tersebut bakal langsung dibuka Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

"Kita saat ini masih mempersiapkannya, semoga pak Menteri bisa hadir dan meresmikan secara langsung," tegas Mafrizon.

Menurut Mafrizon pada peresmian stadion Dompak ini nantinya sekalian diumumkan nama Stadion Dompak tersebut.

"Tak hanya peresmian stadion Dompak saja tapi juga disejalankan dengan pembukaan Kejurnas PPLP se-Indonesia. Yangmana Provinsi Kepri menjadi tuan rumah dalam turnamen bergengsi tersebut," tegas Mafrizon.

(***)


Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana. (Fhoto:Istimewa).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau mencatat sebanyak 79 pasien yang sempat dikarantina negatif tertular Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Rabu (11/3-2020), menyatakan, satu dari 79 pasien itu baru dikonfirmasi oleh Kemenkes berdasarkan hasil uji sampel.

Pasien itu sempat dirawat di ruang isolasi di Rumah Sakit Ahmad Tabib selama sekitar dua pekan karena memiliki gejala yang sama dengan penderita Covid-19. Pasien tersebut sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Singapura sebelum dirawat di RSUD Tanjungpinang. Setelah dirawat di RSUD Tanjungpinang, pasien itu dirujuk ke ruang isolasi Rumah Sakit Ahmad Tabib.

"Hasil pemeriksaan, negatif Covid-19," ucapnya.

Tjetjep menjelaskan total warga Kepri yang masuk dalam daftar pengawasan tim medis sebanyak 83 orang. Sebelumnya, total warga Kepri yang pernah dikarantina hanya 82 orang. Namun satu orang yang diduga "suspect" Covid-19 pada 9 Februari 2020 dirawat di Rumah Sakit Embung Fatimah, Batam.

"Sebanyak 79 orang sudah dinyatakan negatif terjangkit Covid-19, empat orang lainnya masih menunggu uji laboraturium Kemenkes," ujarnya.

Data data itu, ia menyatakan sampai sekarang Kepri masih terbebas dari Covid-19. Masyarakat diharapkan tidak panik, namun harus tetap waspada.

Masyarakat harus menerapkan pola hidup sehat, dengan mengonsumsi makanan bergizi, olah raga yang teratur dan cuci tangan sebelum makan.

"Tingkatkan daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang Covid-19," imbaunya. (***)


Sidang Terdakwa Patrich Toar Didampingi Tim PH nya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti terkait eksepsi tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Patrich Toar Palenkahu, kasus perkara pemalsuan surat, yang dibacakan dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/3-2020).

Mega Tri Astuti mengatakan, bahwa eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara terdakwa tidak dapat diterima dan melanjutkan persidangan untuk agenda pemeriksaan," ujar Mega saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Kata JPU Mega Tri Astuti, ia tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, yang menyatakan surat dakwaan yang disusunya tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Kemudian, kata JPU Mega, dalam eksepsi terdakwa mengatakan, bahwa JPU tidak menjelaskan apakah terdakwa yang merubah nama kapal MV Saniha berbendera Panama menjadi MV Neha berbendera Djibouti.

"Menurut kami, surat dakwaan yang kami susun telah terpenuhi. Dan terdakwa sendiri telah membenarkan di persidangan, baik tempus, locus dan uraian tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa. Sehingga tidak ada alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Dakwaan kami sudah mempunyai dua unsur," kata JPU Mega.

Terkait tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh tim PH terdakwa. Niko Nixon Situmorang, SH., Hermanto Tambunan, SH., dan Marulak J Simajuntak, SH mengatakan, JPU tidak memiliki argument hukum yang kuat.

"Menurut saya Jaksa tidak memiliki argumen hukum yang kuat dalam menanggapi eksepsi tim PH terdakwa," kata Nixon Situmorang didampingi dua rekanya.


Alfred


Wakapolda Kepri Lantik Irwasda Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH, lantik Kombes Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, S.H., S.I.K.,.M.Si sebagai Irwasda Polda Kepri. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Rupattama Polda Kepri, dan dihadiri oleh Pejabat utama Polda Kepri dan Personel Polda Kepri, Rabu (11/3-2020).

Kombes Pol Musa Ikipson sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri, Perwira Menegah berpangkat tiga melati tersebut sebelumnya pernah juga menjabat sebagai Dir Intelkam Polda Kepri pada periode 2016-2017.

Dalam pelantikan, Wakapolda Kepri langsung memimpin untuk melafalkan Sumpah jabatan, "Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara".

Kabid Humas Pold Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan no Kep 547/III/2020".

"Pada pelantikan Irwasda Polda Kepri dilaksanakan juga penandatanganan Sumpah dan janji serta penandatanganan Pakta Integritas, merupakan hal yang wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Red Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH, lantik Kombes Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, S.H., S.I.K.,.M.Si sebagai Irwasda Polda Kepri. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Rupattama Polda Kepri, dan dihadiri oleh Pejabat utama Polda Kepri dan Personel Polda Kepri, Rabu (11/3-2020).

Kombes Pol Musa Ikipson sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri, Perwira Menegah berpangkat tiga melati tersebut sebelumnya pernah juga menjabat sebagai Dir Intelkam Polda Kepri pada periode 2016-2017.

Dalam pelantikan, Wakapolda Kepri langsung memimpin untuk melafalkan Sumpah jabatan, "Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara".

Kabid Humas Pold Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan no Kep 547/III/2020".

"Pada pelantikan Irwasda Polda Kepri dilaksanakan juga penandatanganan Sumpah dan janji serta penandatanganan Pakta Integritas, merupakan hal yang wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


Red


Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Akibat lemah alias lesunya pertumbuhan ekonomi di Kota Batam. Serta sulitnya mencari lapangan kerja di Kota Batam, akibat perusahaan banyak tutup. Pengangguran pun kian banyak, hingga berdampak ke kriminal.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim mengatakan, ini akibat kondisi pengaruh global. Sehingga sangat-sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Batam ini. Padahal berdekatan dengan negara-negara tetangga.

"Ini kan Force Majeure (kejadian alam) yang tidak terencana. Pengaruh ini pengaruh global. Tapi sangat-sangat berdampak. Dan ini juga tidak bisa dijadikan salah satu alasan pimpinan yang menahkodai dua lembaga di Kota Batam, yakni, BP Batam dan Pemko Batam," kata Ruslan, Senin (9/3-2020).

Kata Ruslan, hari ini dengan kekuatan lembaga yang sudah disatukan. Harusnya dapat membuka percepatan pertumbuhan ekonomi. Jadi tidak berkepanjangan.

"Saya berharap, pemimpin Kota Batam, Rudi yang menahkodai dua lembaga ini dapat memproses, mempercepat pertumbuhan ekonomi, supaya tidak berkepanjangan. Supaya kondusi investasi di Kota Batam ini bisa aman," tuturnya.

Kenapa seperti itu, lanjutnya, ada tiga yang perlu dijaga, yaitu, keamanan, kepastian hukum dan birokrasi. Hal itu gunanya untuk menarik inveatasi, baik dari dalam maupun dari luar.

"Kota Batam tidak ada sumber daya alam yang mau diolah. Jadi bagaimana untuk bisa mengembangkan ini. Ciptakan event-event nasional yang bisa diselenggarakan di Batam. Maka warga negara lain juga datang ke Batam untuk menyelenggarakan event," kata politisi partai Golkar ini.

Namun ketika disinggung, terkait kinerja pimpinan yang menahkodai dua lembaga di Kota Batam. Ruslan mengatakan, kan jelas BP Batam itu profit oriented (mencari investasi), begitu juga Pemko Batam, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Dua lembaga ini dipimpin satu orang. Menurut saya, ini harus dicari untuk memaksimalkan semaksimal mungkin keuntungan dua lembagi ini," ungkapnya.

Jadi dari penglihatanya kinerja pimpinan yang menahkodai dua lembaga ini, ujar Ruslan, The right man on the right placeng. Jadi ini yang harus diberikan kepada orang yang tepat. Mampu menjaga kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan.

"Kota Batam berdekatan dengan negara luar. Dan bisa dibilang berstaraf internasional. Jadi saya melihat, banyak yang masih dimaksimalkan. Dia sudah bekerja tapi perlu lebih keras lagi untuk memaksimalkan itu. Dan yang penting batam ini baik lebih maju," ungkapnya.



Alfred


Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Banyaknya dukungan masyarakat Kota Batam, majunya Ruslan M Ali Wasyim dan berpasangan dengan Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. ke Pilkada Kota Batam 2020.

Ruslan mengatakan, tahap ini masih proses. Karena sampai sekarang ini partai-partai politik belum merekomendasikan untuk penetapan terhadap bakal calon yang mau bertanding di Pilkada Kota Batam.

"Partai Golkar juga belum menetapkan bakal calon. Sementara Partai PAN tanggal 9 Maret 2020 baru membuka pendaftaran Calon. Ini masih tahap proses," kata Ruslan, Seni (9/3-2020).

Terus, dalam pencalonan ini, lanjut Ruslan, bukan hanya di Partai Golkar. Tentunya kunci terakhir di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik. Kita dibawah bisa saja. Namun komunikasi, tetap berlanjut untuk menuju pembangunan.

"Komunikasi dengan elemen dan partai-partai politik terus kami lakukan pendekatan. Hal itu untuk mencapai persamaan persepsi," kata Ruslan.

Selanjutnya, kata Ruslan, hampir semua bermuara atau endingnya di DPP Partai. Partai Golkar juga melakukan survei, dan itu dilakukan lembaga secara tertutup. "Sebab kami melihat kondisi riil yang erat kaitanya dengan politik di tahun 2020.

"Sampai hari ini, saya dengan pak Lukita terus intens melakukan komunikasi. Bahkan membawa ini ke induk kami masing-masing. Beliau membawa ke DPP Partai nya, saya membawa ke DPP Partai saya untuk menyuarakan ini. Toh hasilnya nanti untuk mengawinkan ini ya pimpinan partai, tapi sebelum diputuskan ada pertimbangan DPP. Itulah survei yang dilakukan oleh DPP," tuturnya.

Selanjutnya, kata Ruslan, survei juga ada dari external dan ada dari internal partai masing-masing. Dan itu pasti. Itulah gunanya intens itu, untuk menghubungkan hati. Karena selama ini bagus, saling sesama menjajaki strategi. Melihat dan menghadapi situasi dan kondisi hari ini.

"Kalau nantinya terwujud dan amanah untuk memimpin Batam ini. Apa langkah-langkah yang paling penting. Tentunya memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan jujur ekonomi akan menjadi central untuk pemahaman nantinya"

"Dan saya optimis maju, sebab ini mementum yang baik pada Partai Golkar, dengan adanya modal 7 kursi di DPRD Batam. Hal ini sudah mengangkat kembali suara partai Golkar, yang mana sudah selama 2 dasawar tidak ikut dalam hal pertarungan pilkada Batam," ujar Ruslan.


Alfred


Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Sazani. (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Sazani dinilai pilih kasih terhadap media, yang bekerjasama dengan BP Batam. Pasalnya, kata Sazani beberapa hari lalu, media kerjasama yang bekerjasama dengan BP Batam, adalah media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

"Media yang kerjasama dengan BP Batam adalah, media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Klau belum terverifikasi, kita tidak dapat menerima kerjasama," kata Sazani via Whatshapnya beberapa lalu.

Selain itu, Sazani juga pernah menyampaikan, adanya penilaianya untuk media yang kerjasama. Aktif jika ada kegiatan sebelum dilakukan kerjasama.

"Yang terverifikasi oleh Dewan Pers, itu yang kami akomidir. Jika tak aktif, kami akan menggantikan yang aktif," tuturnya.

Namun faktanya, hasil penelusuran media ini dilapangan. Bahwa media yang bekerjasama dengan BP Batam, ternyata ada yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga tidak sesuai apa yang disampaikam Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Sazani.

Salah seorang pemilik media mengatakan, Sazani itu pilih kasih. Ada beberapa media yang bekerjasama dengan BP Batam, belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

"Kenapa media yang belum terverifikasi bisa kerjasama dengan BP Batam?. Sementara yang sudah terverifikasi tidak bisa bekerjasama. Kan sudah berlawanan seperti apa yang disampaikanya. Bisa kita korscek ko," ujarnya, Senin (9/3-2020).


Alfred


Fhoto: Istimewa. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Batam merupakan salah satu pulau di Indonesia yang mendapatkan pengelolaan khusus dari pemerintah pusat dengan status zona perdagangan bebas. Keistimewaan ini yang menarik para kaum urban untuk datang ke Batam dengan berbagai macam argumen dan latar belakang guna mencari kehidupan yang lebih baik.

Batam merupakan salah satu pulau yang berkembang pesat, terutama bidang industri. Konsekuensi dari perkembangan yang cepat ini salah satunya adalah pertambahan jumlah penduduk, yang juga berdampak terhadap kebutuhan akan tempat tinggal.

Pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal tersebut merupakan persyaratan pemerintah, yang kemudian diejawantahkan dengan menyediakan dukungan bagi para pengembang untuk pengembangan perumahan di Batam. Pihak pengembang diberikan kesempatan untuk mengundang undangan kepada pemerintah, dalam hal ini Badan Pengusahaan Kawasan Batam selaku pengelola hak tanah di Batam untuk mendapatkan tanah yang akan digunakan untuk membangun perumahan.

Hak pengelolaan lahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam setelah melalui tata cara yang telah diberikan kepada pemohon pengguna lahan untuk melakukan pembangunan dengan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).

Selanjutnya pengguna lahan dalam hal ini adalah pihak pengembang yang memiliki hak atas tanah yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam untuk Badan Pertanahan Nasional, untuk kemudian menerbitkan sertifikasi untuk keperluan bangunan. Secara sederhana hak guna bangunan adalah hanya bangunannya saja yang merupakan hak milik pemiliknya, sedangkan status tanahnya adalah milik pihak lain. Untuk lebih jelasnya mengenai hak atas tanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat pada artikel “ Hak-Hak Atas Tanah ”.

Pihak pengembang meminta izin untuk membangun lembaga yang sudah menerbitkan Badan Pertanahan Nasional kemudian meminta izin kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan bantuan keuangan dalam rangka membangun perumahan. Dengan terbangunnya perumahan oleh pihak pengembang, maka masyarakat di Batam dapat memilkinya dengan cara membeli uang tunai atau dengan cara angsuran.

Dengan adanya kepemilikan properti di Batam, maka akan terjadi peristiwa-peristiwa antara jual beli dan sewa. Sebagian besar pembeli properti di Batam masih belum memahami tentang hak guna bangunan dan perlu membayar uang wajib Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Hal ini menjadi pertanyaan bagi penulis berkenaan dengan perlindungan konsumen.

Permasalahan

Dari uraian pendahuluan di Batam, penulis memiliki banyak pertanyaan terhadap


  • Bagaimana status peralihan hak di Batam hak istimewa atas tanah yang diberikan hak pengelolaannya pada Badan Pengusaha Kawasan Batam?
  • Apakah sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dibuat dalam kredit di lembaga keuangan?
  • Bagaimana dengan pembayaran PBB dan Banguan (PBB)?


Tiga buah pertanyaan tersebut di atas hanya merupakan sebagian kecil dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi ganjalan dalam pertanyaan penulis tentang hukum positif di Indonesia.

Mendiskusilan

Penulis dengan segala pertanyaan yang mencoba untuk menyelesaikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam penafsiran yang singkat dengan metode yuridis normatif.

Peralihan Hak Atas Tanah di Batam

Pada prinsipnya peralihan hak dilakukan dengan cara membeli beli, hibah, hadiah atau warisan dari pemegang hak sebelumnya yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama yang dimiliki.

Hak atas tanah atau tanah di Batam yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Peralihan diberikan kepada pemohon, harus membayar sebagian, sesuai dengan yang diminta. Dapat disetujui sebagai pemohon untuk meminta izin, membayar uang sewa untuk Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan persyaratan uang wajib dalam periode tertentu, dan setelah periode tersebut dapat dilakukan penambahan.

Dalam perkembangannya, pengguna kemudian mengembangkan bangunan di atas tanah yang alokasinya telah ditetapkan oleh Badan Pengusaha Kawasan Batam, sesuai dengan bentuk perumahan, untuk kemudian perumahan tersebut dijual kepada konsumen sebagai masyarakat. Sebenarnya penjualan perumahan yang dilakukan oleh pengguna lahan dalam hal ini adalah pengembang fisik saja, tidak termasuk tanahnya.

Kenapa demikian? Karena tanahnya bukan merupakan milik pengembang, maka hak milik pemerintah yang dikelolanya dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam, sehingga terjadi kemudian peralihan hak dari pembeli / pemilik properti tetap saja hanya bangunannya saja, tidak diikuti dengan tanahnya. Tanah tetap saja bebas dari pembayaran periodik. Untuk itu di Batam khusus wilayah kerja Badan Pengusahaan Kawasan Batam, hanya diterbitkan hak guna bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Namun terjadi pada saat transaksi jual beli yang dilakukan di hadapan notaris dalam bentuk akta jual beli, yaitu tidak dibenarkannya jual beli dilakukan membahas objek yang dijual dalam status sewa.

Pasal 1559 KHUPerintah yang menyatakan “penyewa, jika tidak disetujui, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, dengan membelanjakan pembatalannya dengan menyewakan dan meminjamkan uang, bunga dan bunga, serta menyemangati pembatalan itu tidak wajib menaati disetujui ulang sewa itu. Jika yang disewa itu terdiri dari rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia bertanggung jawab atas menyisihkan sebagian untuk orang lain apakah itu hak yang tidak perlu dalam persetujuan ”.

Dari kutipan artikel tersebut di atas, peralihan hak atas sewa saja tidak dibolehkan jika tidak ada izin dari pemilik barang, diizinkan dijual.

Pengembang memiliki komitmen untuk mensosialisasikan peralihan hak kepada konsumen, agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.

Hak Guna Bangunan sebagai Jaminan Kredit

Ketidakpastian undang-undang tersebut di atas dilanjutkan ketahapan berikutnya, yaitu kompilasi pemilik properti membuat sertifikat guna guna bangunan dalam pengajuan kredit pada Lembaga keuangan.

Badan Pengusahaan Kawasan Batam selaku pengelola hak atas lahan di Batam dapat menyediakan lahan bagi pemohon alokasi lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna tanah hanya mendapatkan hak guna bangunan yang diberikan kepada pengguna tanah yang disediakan bangunan. Bangunan-bangunan tersebut dapat berupa pabrik, perumahan dan lain sebagainya. Bangunan-bangunan yang didirikan di atas tanah yang hak pengelolaannya diberikan kepada pemohon yang akan diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Secara umum sertifikat hak guna bangunan dapat dibuat objek Jaminan kredit yang diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Lembaga Keuangan. Khusus di Batam hal ini menjadi rancu mengingat status tanah di Batam hak pengelolaan lahannya Badan Pengusahaan Kawasan Batam yang penggunaannya diberikan kepada pemohon alokasi lahan dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satu syaratnya adalah uang bantuan yang dibutuhkan selama 30 tahun pertama.

Sesuai dengan ketentuan sewa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sudah ditentukan lembaga keuangan dalam perhitungan taksiran kredit yang dapat diberikan terhadap sertifikat hak guna bangunan yang dibuat sebagai agunan yang dilakukan berdasarkan estimasi nilai bangunan saja. Hal ini merupakan idealnya terjadi, mengingat setifikat hak guna bangunan diterbitkan dengan memperhatikan hak pengelolaan lahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam.

Demikan juga membahas dengan lahan yang tidak didirikan bangunan di atas oleh pengguna lahan, disetujui tidak dapat dibuat sebagai jaminan untuk dasar perhitungan kredit oleh Lembaga keuangan, mengambil pengguna lahan bukan merupakan pemilik dari tanah tersebut, pengguna lahan hanya menggunakan lahan tersebut sementara / jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kata lain bukan merupakan hak milik.

Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan

Dampak selanjutnya dari pembahasan tentang peralihan hak atas tanah di Batam adalah mengenai pembayaran PBB dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan terdiri atas pajak bumi dan pajak bangunan di Batam juga merupakan kerancuan. Dalam hal hak guna bangunan khusus di Batam, pembayaran pajak bumi dan bangunan dibayarkan oleh pemilik sertifikat hak guna bangunan. Sementara mengingat status Batam yang khusus, sudah dibayarkan pajak bumi dan bangunan dilakukan secara terpisah.

Pemukiman pembayaran pajak bumi dan pajak bangunan ini didasarkan pada status kepemilikan tanah yang dilakukan peyelenggaraan pengelolaannya yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam, dan bangunannya adalah milik subjek hukum yang terkait dengan sertifikat hak guna bangunan. Jelasnya, tanah sebagai objek pajak adalah milik Badan Pengusahaan Kawasan, sedangkan bangunannya selaku objek pajak adalah subjek pajak perorangan / badan hukum. Ditentukan lain / disetujui dalam perjanjian sewa yang menggunakan lahan yang diajukan tentang pembayaran yang dilakukan oleh penyewa.

Namun demikian, pembayaran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh penyewa, demikian pula halnya dengan penyewa yang harus membayar uang kepada Badan Pengusahaan Kawasan. Dalam kondisi saat ini terjadi pembayaran berkenaan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan, yaitu pembayaran konsumen pajak bumi dan bangunan, serta harus membayar uang wajib Badan Pengusaha Kawasan Batam. Sudah dilakukan pembayaran pajak buminya saja dilakukan oleh pihak Badan Pengusahaan Kawasan Batam selaku pengelola hak atas tanah, dan pemilik sertifikat hak guna bangunan berkewajiban membayar pajak bangunannya saja.

Kesimpulan

Membahas memang, tetapi hal ini merupakan cermin tidak tertibnya administrasi yang dilakukan oleh pihak terkait dengan tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Akhirnya penulis menyimpulkan dari uraian ini di atas sebagai berikut:

  • Terbitnya akta jual beli atas properti di Batam, padahal status kepemilikan tanah adalah sewa atas hak pengelolaan atas tanah di Batam dengan pembelian uang wajib Badan Pengusaha Kawasan Batam, dan diterbitkan sertifikat hak guna bangunan atas akta jual beli tersebut.
  • Lembaga keuangan untuk menyediakan dana untuk pihak yang mengajukan kredit dengan agunan sertifikat hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada kesimpulan angka 1 di atas, agar mengitung estimasi dana bantuan pembangunan berdasarkan bangunannya saja.
  • Dipisahkan dari pembayaran pajak bumi dengan pajak bangunan bukan merupakan hak milik pemilik bangunan.


Saran

Dipercaya kembali ke kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan properti di Batam, untuk menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat.

Sumber: RenTo


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho. (fhoto: Istimewa). 
TANJUNGPINANG KEPRIAKRUAL.COM: Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri mencatat, bahwa untuk tahun 2020, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Dosis khususnya untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 455,66 Miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho di Tanjungpinang, Jum'at (6/3).

"Untuk alokasi pagu anggaran DAK Non fisik khususnya dana bos Provinsi Kepri tahun 2020 sebesar Rp 455,66 Miliar yang terdiri dari Dana BOS reguler, Afirmasi dan kinerja," ungkap Teguh dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Tak hanya itu, Teguh juga mengatakan untuk dana BOS reguler akan disalurkan dalam tiga tahap penyaluran.

"Sedangkan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja disalurkan sekaligus," kata Teguh.

Dikatakan Teguh, Dana BOS Reguler Tahap I berdasarkan surat rekomendasi Kemendiknas sudah disalurkan oleh KPPN Tanjungpinang sebesar Rp109,52 miliar.

"Yangmana diperuntukkan sebanyak 1.478 sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan  Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau," tegas Teguh.

Menurut Teguh, Penyaluran Dana BOS dilakukan untuk tujuan yakni pertama
Mempercepat pencapaian Program Wajib Belajar pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu. Kedua, untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi lapisan masyarakat.

"Ketiga, untuk mendukung operasional rutin sekolah dengan kesulitan geografis, serta sebagai sumber pendanaan tambahan bagi sekolah dalam mengatasi tingginya tingkat kemahalan di daerah, serta keempat untuk  peningkatan kualitas dan mutu pendidikan berdasarkan kinerja daerah dan kinerja sekolah," tambah Teguh.


Red


Fhoto:Istimewa.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak khawatir dan panik berlebihan terkait isu-isu terkait virus ini (covid-19.red) yang berkembang saat ini.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak SH di Tanjungpinang, Jum'at (6/3).

"Yang penting masyarakat kita jangan terlalu panik dan khawatir yang berlebihan karena takut akan virus ini," ungkap Jumaga dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Menurut Jumaga, yang harus dilakukan masyarakat adalah selalu utamakan pola hidup sehat untuk menghindari virus ini.

"Seperti anjuran Dinas Kesehatan selalu rutin melakukan cuci tangan dan jika flu atau batuk menggunakan masker," ungkap Jumaga.

Jumaga juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memilah-milah informasi dan berit-berita seputar virus Corona ini.

"Jangan sampai berita yang beredar tidak benar atau hoax sehingga menimbulkan kepanikan dan ketidaknyamanan di masyarakat," tegas Jumaga.

Sebelumnya, tak hanya Jumaga , Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri juga tak henti menghimbau agar seluruh masyarakat Kepri tidak panik atau khawatir berlebihan terkait telah masuknya dua kasus virus Corona atau Covid-19 ini di Indonesia.


Red


Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra Hj Dewi Kumalasari MPd, saat Bertemu Dengan Masyarakat Bintan.
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sebagian besar wilayah Kepulauan Riau adalah terdiri dari lautan dan memiliki potensi kelautan cukup besar, dengan potensi tersebut, seharusnya dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup pada potensi kelautan (maritim).

Namun kenyataannya, kehidupan masyarakat nelayan senantiasa dilanda kemiskinan, bahkan kehidupan nelayan sering diidentikkan dengan kemiskinan. Ditambah lagi dengan infrastruktur yang tidak memadai.

Hal itulah menjadikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra Hj Dewi Kumalasari MPd, berkeinginan kuat untuk memajukan wilayah pesisir menjadi daerah yang terlepas dengan kemiskinan.

Salah satunya menggelar reses di Desa Kelong Kecamatan Kelong Kabupaten Bintan, Munggu (8/3/2020) pagi tadi.

Bersama anggota komisi V DPR RI Ansar Ahmad asal Kepri yang fokus dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan, Dewi Kumalasari berkunjung ke desa Kelong, Bintan.

Senyum ramah terlihat saat kedatangan mereka di desa tersebut. Tampak beberapa tokoh warga menyalami penuh hangat, seakan-akan kedatangan mereka sudah ditunggu sejak lama.

Iya, begitulah desa Kelong, sudah menjadi tradisi sejak turun temurun. Tamu adalah “Raja” bagi mereka. Usai bersalaman, keluh kesah pun mulai tercurah.

“Pemerintah pusat dan Pemprov Kepri tidak boleh menganak tirikan wilayah pesisir. Kita ingin pemerintah serius memperhatikan kebutuhan-kebutuhan infrastruktur dan lainnya bagi masyarakat pesisir,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, sebagian besar masyarakat pesisir di Kepulauan Riau saat ini dihadapkan pada persoalan infrastruktur yang minim, yakni krisis air dan listrik serta sulitnya transportasi.

“Ini harus jadi perhatian kita bersama sehingga pemerataan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di semua wilayah,” katanya

Dra Hj Dewi Kumalasari MPd Tinjau Kehidupan Masyarakat Nelayan.
Mengingat, lanjut Dewi, wilayah pesisir merupakan urat nadi perekonomian yang cukup penting dan sangat strategis di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Keberadaan wilayah pesisir menjadi sebuah keniscayaan yang harus didorong dengan semangat membangun dan membenahi,” ucapnya.

Maka dari itu, Dewi tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Desa Kelong Kecamatan Kelong Kabupaten Bintan.

Dalam kesempatan itu, Dewi Kumalasari juga mengatakan pihaknya sudah memperjuangkan semenisasi jalan di Kelong sepanjang 2 kilo meter.

“Dan untuk tahun ini akan kita tambah Rp 500 juta lagi penyelesaian semenisasi jalan di Kelong,” tutup Dewi.

Sementara Kepala Desa Kelong, Alimin, kepada awak media ini memberi apresiasi yang sangat baik.

Dikatakannya, atas perhatian Wakil Ketua DPRD Kepri Dewi Kumalasari ke masyarakat Kelong, masyarakat sangat berterima kasih.

Sebab, kedatangan dua legislator, yakni wakil ketua DPRD Kepri Dewi Kumalasari dan anggota DPR RI Ansar Ahmad merupakan suatu kehormatan bagi warga, terutama Desa Kelong.

“Bu Dewi dan Pak Ansar selalu memperhatikan kami. Kami atas nama masyarakat Kelong mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan perjuangan yang sudah diberikan ke masyarakat kami. Kami apresiasi atas perhatian yang diberikan,” pungkas Alimin.

Redaksi/Probatam



Fhoto Bersama BNPP RI dengan Pemkab Anambas. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kabupaten wilayah perbatasan terluar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian dari, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI. Sehingga akan mendapat bantuan sekitar Rp 300 miliar dari program Gerbangdutas yang rencananya dijadwalkan pada 16 hingga 17 Maret mendatang.

PLT Sekretaris, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Suhajar Diantoro membeberkan angka tersebut pada saat rapat persiapan Pencanangan Gerbangdutas 2020 di Aula Lantai II Sekretariat Pemkab Anambas, Pasir Peti. Kamis (05/03/2020).

“Total anggaran yang akan disalurkan melalui Gerbangdutas ini sekitar Rp 300 miliar. Ini sudah terkumpul dari lembaga dan kementerian di pusat,” kata Suhajar Diantoro.

Suhajar menuturkan, anggaran tersebut difokuskan untuk membangun infrastruktur di wilayah perbatasan, sesuai dengan visi-misi Presiden RI.

Selain persiapan pencanangan Gerbangdutas yang dijadwalkan pada 16 dan 17 Maret 2020 ini, Rombongan sejumlah menteri juga akan melakukan peninjauan sejumlah wilayah yang telah dibangun oleh pusat.

“Yang pasti ada 3 menteri hadir pada pencanangan Gerbangdutas ini, yaitu Menkopolhukam, Mendagri, dan Menhub. Mereka nantinya akan meninjau pembangunan sejumlah program Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah selesai pembangunannya,” himbu Suhajar.


Arthur


Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto. (Fhoto: Istimewa).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Seluruh pembiayaan terkait Corona akan ditanggung pemerintah alias gratis. Pasalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menegaskan bahwa, kasus Corona di Indonesia telah ditetap sebagai bencana.

"Ini bukan KLB (Kejadian Luar Biasa), ini bencana. UU 24 menyatakan bencana itu sumbernya ada 3, bencana alam, bencana non-alam dalam hal ini pandemi, dan bencana sosial," kata Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto di Gedung Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Beberapa waktu lalu Menteri Kesehatan telah menyatakan siaga pandemic, terkait Corona. Sesuai UU 24 Tahun 2007, jelas dikatakan bahwa semua pembiayaan terkait Corona akan ditanggung oleh negara. Sehingga warga yang mengalami suspect hingga positif Corona tidak dikenai biaya sedikit pun.

"Oleh sebab itulah maka di dalam kebencanaan ini sudah jelas bunyinya. Bahwa di dalam kondisi seperti ini ditanggung negara. Jadi tidak ada uang, kita menganggap ini dengan pendekatan yang biasa," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan Corona itu.

Tak hanya Kemenkes, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait ikut turun tangan untuk menanggulangi Corona. Namun komando ada di Kementerian Kesehatan.

"Ini nggak biasa, itu sebabnya kenapa BNPB turun karena seluruh kapasitas yang dimiliki oleh negara dikerahkan, TNI-Polri seluruhnya terintegrasi dengan komando adalah Menteri Kesehatan karena ini terkait dengan penyakit," pungkasnya.

Sementara itu untuk mengantisipasi penularan virus corona, sejumlah massage di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tak lagi menerima pelanggan dari warga asing. Pengelola massage memasang pengumuman, untuk sementara mereka hanya melayani pelanggan dari warga lokal saja.

Padahal biasanya ramai para warga asing dari Singapura, Malaysia hingga warga Tiongkok yang memenuhi tempat massage di Tanjungpinang. Terutama saat akhir pekan.


Red


Fhoto: Istimewa
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kebijkan Pemerintah Malaysia menutup sementara semua sistem "autogate" dan "e-gate" di semua pintu masuk seluruh negara sejak semalam tidak mempengaruhi kunjungan warga negara tersebut ke Tanjungpinang maupun sebaliknya, kata Penyelia Imigrasi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Brama Setia.

"Tidak akan mengurangi jumlah kunjungan dari Malaysia ke Tanjungpinang maupun sebaliknya. Kebijakan itu sebagai bentuk pengetatan pengawasan orang untuk mencegah virus corona," ujarnya di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (5/3-2020), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Ia mengatakan penutupan akses semua sistem "autogate" dan "e-gate" bukan berarti menolak warga Tanjungpinang maupun kota lainnya di Indonesia menuju Malaysia. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 sehingga pemeriksaan dilakukan melalui sistem, bukan oleh petugas secara langsung.

Di Indonesia juga ada sarana seperti itu. Sistem "autogate" dibangun di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, sepsrti Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Hang Nadim Batam.

"Autogate itu merupakan sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu pelintasan otomatis," ucapnya.

Brama mengemukakan jumlah penumpang dari Malaysia menuju Tanjungpinang maupun dari Tanjungpinang menuju Malaysia turun drastis sejak permasalahan Covid-19 mencuat. Semalam, kapal feri yang membawa penumpang dari Tanjungpinang menuju Malaysia, contohnya, hanya tiga orang. Begitu pula jumlah penumpang dari Malaysia menuju Tanjungpinang rata-rata tidak mencapai 10 orang.

Kondisi hari ini pun tidak jauh beda dengan hari-hari sebelumnya.

"Hari ini juga jumlah penumpang hanya sedikit, paling banyak hanya swkitar 20 orang," tuturnya.


Red


Sambutan Kedatangan Anggota DPR Ri, Ansar Ahmad. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Anggota Komisi V DPR – RI, H. Ansar Ahmad, SE. MM pada Jum’at dan Sabtu (7/3/2020), diagendakan akan melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengisi masa reses di Kepulauan Riau.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, akan berada di Anambas, selama rentang waktu dua hari, Jum’at dan Sabtu.

“Hari ini, beliau (Ansar Ahmad, red) akan mendarat di bandara Matak, dan akan langsung menuju Tarempa,” kata Sekretaris Partai Golkar Anambas, Indra Syahputra, kepada awak media. Kamis (5/3/2020).

Pria yang dikenal cukup dekat dengan Ansar itu menyebutkan sejumlah titik lokasi akan menjadi sasaran kunjungan Ansar yang merupakan petinggi Golkar di Kepri itu.

“Iya benar, selain akan bertatap muka dengan sejumlah tokoh masyarakat, pak Ansar juga akan melakukan sholat di sejumlah mesjid,” ujar Indra lagi.

Berikut jadwal kunjungan Anggota Komisi V DPR – RI, Ansar Ahmad di Kepulauan Anambas :

Kamis, 5/3/2020
14.50 Landing di Matak.
16.00 Sampai di Tarempa.
16.30 Istirahat di Tarempa Beach Hotel.
18.00 Shalat Magrib di Masjid Agung.
18.30 Makan Malam di Laluna.
19.20 Shalat Isya di Masjid Jamik.
20.00 Ngopi Bersama di depan hotel tarempa beach.
22.30 Istirahat.

Jum’at, 6/3/2020
04.40 Shalat Subuh di Masjid Jamik (Kuliah Subuh).
05.30 Ngopi Bersama Jam’ah Masjid Jamik di Mak Alang.
07.30 Balek ke Hotel
09.00-11.00 Reses di RM.Siantan Nur.
11.30 Shalat Jum’at di Masjid Agung.
13.00 Makan Siang di Laluna.
13.30-15.00 Reses bersama Pemda Anambas.
15.30 Shalat ‘Ashar di Masjid Agung.
16.30 Istirahat di Hotel.
18.00 Shalat Magrib di Masjid Istiqomah.
19.20 Shalat Isya di Masjid Agung.
19.45 – 22.30 Makan Malam di Jeff Cafe.
22.30 Istirahat di Hotel.

Sabtu, 7/3/2020
04.40 Shalat Subuh di Masjid Nurul Ihsan (Kuliah Subuh).
05.30-07.30 Ngopi bersama jama’ah masjid di Mak Alang.
07.30 balek ke hotel.
08.00-10.00 Mengunjungi Lokasi Qu’ran Center Anambas.
10.30 balek ke hotel dan Cek Out
11.00 Menuju Matak
12.00 Shalat Dzuhur di Masjid Payalaman.
13.00 Makan Siang di RM.Long Wadi Payalaman.
14.40 Take Off dari Bandara Matak.

Arthur


HM Soerya Respationo Didampingi Putransa dan Anggota DPRD Kota Batam dari Partai PDI Perjuangan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: HM Soerya Respationo terus berkomunikasi dengan partai politik untuk menuju Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Riau (Pilkada Kepri) 2020.

"Komunikasi terus dengan partai politik seperti partai Gerindra, PKB, Hanura, Nasdem, Golkar, dan terakhir Partai PKS. Sama ibu Rini juga berkomunikasi," kata Soerya Respationo, Rabu (4/3-2020).

Namun ketika disinggung tentang pasanganya untuk maju menuju Kepri. Dan retaknya hubunganya dengan Isdianto. Soerya Respationo mengatakan, pasangan masih cair, dan selalu melakukan pendekatan.

"Terus melakukan komunikasi dengan partai politik," ujarnya didampingi Putranya dan Anggota DPRD Kota Batam dari Partai PDI Perjuangan.

Dengan pisahnya hubungan dekatnya dengan Isdianto, kata Soerya Respationo, tidak ada pengaruhnya. Walaupun kedekatan dulunya dengan Isdianto mendapatkan cukup kursi dari partai politik.

"Isdianto pisah sama saya, kursinya tetap sama saya. Jadi saya pikir tidak berpengaruh. Dan pisahnya dia sama saya, mungkin dia lebih baik menatap masa depanya dari hari ini," kata Soerya Respationo tersenyum.

Soerya Respationo menyampaikan, kedatanganya ke DPRD Kota Batam untuk mininjau kesiapan fraksinya dari PDI Perjuangan.

"Kita pengen tau kinerja fraksi-fraksi dari PDI Perjuangan, untuk membahas situasi terkini," tuturnya.


Alfred


Waduk PDAM Tirta Karimun Kering. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun cabang Tanjungbatu Tempan, Desa Lubuk Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun kembali mengalami kekeringan air bersih akibat dilanda panasnya cuaca pada akhir 2019 dan awal tahun 2020.

Penyuplaian air bersih ke seluruh pelanggan dalam beberapa bulan terakhir ini terpaksa dihentikan untuk sementara waktu, Kamis (5/3/2020).

"Waduk PDAM Tirta ini merupakan satu-satunya sumber penyuplaian air bersih untuk sekecamatan Kundur. Penyuplaian Air bersih terpaksa kami hentikan untuk sementara waktu akibat dari kering nya waduk PDAM  dalam beberapa bulan terakhir ini," kata Kepala PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu Arman.

Lanjut Amran, kekeringan waduk Kundur ini bukan merupakan yang pertama kali terjadi. Melainkan hampir setiap tahun mengalami kekeringan sehingga tagihan ke pelanggan terpaksa kami hentikan untuk sementara waktu.

"Tagihan kepelanggan akan kami lakukan kembali Sampai Penyuplaian air bersih kembali berjalan dengan lancar," ujarnya.

Selain itu, kata Arman, ia meminta kepada masyarakat Kundur untuk memahami fenomena yang sedang terjadi akibat dari panas dan intensitas hujan yang kurang  sehingga debit air PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu mengalami kekeringan.

Kemudian Arman berharap, kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun agar penyaluran air bersih ini tidak hanya di aliri waduk di Tempan Desa Lubuk saja.

"Masih banyak waduk atau kolam air bersih yang masih bisa di manfaatkan di antara nya kolam kolam besar yang ada di wilayah Kecamatan Kundur Utara salah satunya di Padang Kundur," ungkap Arman.


Ahmad Yahya


Bripda Suryanto Sarizal Peluk Ibunya Usai Dilantik. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelantikan Bintara Polri lulusan SPN Polda Kepri, Tanjung Batu pada Senin tanggal 2 Maret 2020, meninggalkan beberapa kisah yang dapat menginspirasi bagi generasi muda khususnya yang mempunyai cita-cita menjadi seorang Abdi Negara yakni mengabdi di Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (2/3-2020).

Bripda Suryanto Sarizal seorang anak yatim yang ditinggalkan oleh Almarhum Ayahnya yang semasa hidupnya bekerja sebagai Nelayan, saat Bripda Suryanto masih duduk dikelas 2 SMA Almarhum Ayahnya Meninggal Dunia, Bripda Suryanto merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara, suatu kebanggaan bagi Ibu Ambriati yang telah berkesempatan langsung menyaksikan pelantikan anaknya menjadi seorang Bintara Polri.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya telah melaksanakan pelantikan anak saya menjadi Brigadir Polisi Dua, Merupakan kebanggan bagi saya, dia ditinggalkan oleh Almarhum ayahnya yang semasa hidupnya bekerja sebagai Nelayan pada saat Surya masih duduk di bangku kelas 2 SMA dan untuk menunjang ekonomi keluarga saya berjualan kue keliling kampung di kabupaten Lingga, Saya bersyukur anak saya sekarang telah menjadi Polisi," jelas Ibu Ambriati diiringi Isak tangis haru.

"Terima kasih kepada ibu yang selalu mendampingi, selalu sabar dan mendidik Surya, kepada almarhum Ayah terima kasih atas pesan dan amanah ayah yang dahulu disampaikan hingga sekarang Surya dapat meraih cita-cita sedari kecil dan menjadi harapan keluarga," tutur Bripda Suryanto Sarizal.

Selama Bripda Surya menjalani proses seleksi dan tes untuk masuk di Bintara Polri tidak ada mengeluarkan biaya apapun.

"Ga ada biaya apapun, semua tes yang dilalui atas kemauan anak saya. Karena sudah menjadi cita-cita nya, saya hanya mendukung untuk dia supaya mengikuti dan menjalani, dan saya hanya mengirimkan doa, semoga apa yang dicita-citakan dapat terwujud," tutur orang tua Bripda Surya, Ibu Ambriati.

Selanjutnya Bripda M. Arrahmaidil anak dari ibu Kurniawati yang telah berhasil mengantarkan anaknya menjadi seorang Bintara Polisi merupakan anak kedua dari lima bersaudara, Ibu Kurniawati berprofesi sebagai penjual Lontong Sayur di Kota Batam, dan sebelum mengikuti seleksi dan pendidikan Bintara Polri, M. Arrahmaidil sering membantu ibunya berjualan lontong sayur.

"Saya sangat senang dan bersyukur sekali anak saya telah berhasil menjadi bagian di institusi Polri sesuai dengan yang dicita-citakan nya yakni menjadi seorang Polisi, sebelumnya saya tidak percaya bahwa dia bisa bersaing dan menjadi Polisi, selama menjalani tes dan seleksi saya tidak pernah mengeluarkan uang, saya hanya pedagang sarapan pagi dan setiap harinya bangun jam 3 dini hari sampai dengan jam 12 siang saya berjualan Lontong Sayur dibantu oleh anak saya," kata ibu Kurniawati.

"Sebelumnya saya sempat melarang nya menjadi polisi karena kabarnya untuk menjadi polisi banyak mengeluarkan biaya, mama ga punya uang, dan adik-adik mu masih kecil dan butuh biaya sekolah, jadi jangan kamu mempunyai cita-cita yang tinggi-tinggi namun ternyata dengan kesungguhan hati dan tekad nya anak saya lulus dan dilantik hari ini tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun," tutur ibu Kurniawati diiringi Isak tangis melihat apa yang telah diraih oleh anaknya.

"Terimakasih kepada Kepolisian Daerah Kepri, semua bapak-bapak Polisi yang ada disini yang telah menerima anak saya menjadi bagian dari Polda Kepri dan meraih prestasi Siswa Terbaik yakni sebagai Siswa Trengginas," ujarnya ibu Kurniawati kembali.

Selain Bripda M. Arrahmaidil yang meraih prestasi sebagai siswa Trengginas, ada juga nama Bripda Cristian Imanuel Sihombing sebagai Siswa Cendikia, Bripda Reza Efendi Ruslan sebagai Siswa Tertabah dan Bripda Aldiansyah sebagai Siswa Teladan.



Red


Sidang Terdakwa Patrich Toar Pelenkahu Pembacaan Eksepsi.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Patrich Toar Pelenkahu, kasus perkara pemalsuan surat dokumen kapal MV. Saniha-S IMO 8701519 bendera Panama, bacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/3-2020).

Dalam eksepsi yang dibacakan tim PH terdakwa yakni, Niko Nixon Situmorang, SH., Hermanto Tambunan, SH., dan Marulak J Simajuntak, SH mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

"Sangat jalas diterangkan dan tanpa perlu pembuktian lanjutan. Pemilik kapal MV. Seniha-S IMO 8701519 bendera Panama yang berubah menjadi MV. Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti adalah milik Bulk Blacksea Inc yaitu Mustafa Er, sehingga sangat jelas yang mengalami kerugian adalah Mustafa Er, bukan Bowole Roy Novan," ujar tim PH terdakwa dihadapan Majelis Hakim Christo E.N Sitorus, Martha dan Egi Novita.

Bowole Roy Novan, lanjutnya, mengaku hanya penerima kuasa dari pemilik kapal Mustafa Er, diduga palsu. Dan hal ini juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan menjadi status menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, kedudukan Bowole Roy Novan sebagai saksi korban, kedudukan hukumnya tidak sempurna, sehingga legal standing saksi korban 'cacat hukum'.

"Saksi korban dengan klien kami (Patrich Toar Palenkahu) tidak ada hubungan. Kuasa yang di klaim saksi korban (Bowole Roy Novan) adalah hanyalah untuk menjaga kapal. Bukan untuk membuat laporan polisi, sehingga surat dakwaan terhadap klien kami tidak dapat diterima," kata Niko Nixon Situmorang saat membacakan eksepsi klienya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan gelar perkara penyidik Dit Tidum Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Frans Tiwow dan Bowele Roy N, dan menyatakan letter of authority No. 15923/PPP/2015 dinyatakan palsu, dan didukung dengan fakta-fakta.

"Keterangan Dirjen Imigrasi (Kepala Seksi Imigrasi Pelabuhan Udara Direktoirat Imigrasi) menjelaskan, bahwa Bawole Roy N tidak pernah ke Negara Panama. Kemudian keterangan Mustafa Er. Dia tidak pernah ke Panama dan tidak pernah meninggalkan Negara Turki," kata Nixon.

Hingga sampai sekarang, kata Nixon, penyidik telah melakukan pencarian (DPO) terhadap tersangka Frans Tiwow dan Bawole Roy N. Dimana kedudukan pelapor Roy Bawole N, dan yang membuat laporan melalui Ronal D Umbas. Dan hal ini bertolak belakang (inkonsistensi) dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana penggugatnya adalah pemilik kapal, Frens Tiwow.

"Yang digugat Frans Tiwow adalah PT. Persada Prima Pratama (Roy Bawolw N), Bulk Black Sea. Inc (Mustafa Er) dan PT. Pelayaran Jasa Maritim Wawasan Nusasntara. Maka kedudukan hukum pelapor tidak jelas. sehingga kami menilai cacat hukum, dan JPU terlalu memaksakan diri menerima berkas dari penyidik," ungkapnya.

Dalam hal ini, kata Nixon Situmorang, Majelis Hakim yang menangani perkara ini, surat dakwaan JPU harus "Dibatalkan" atau "Batal Demi Hukum" atau "Dakwaan Kabur (Obscuur Libel). Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan JPU harus jelas, cermat dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Dan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat dua unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yakni, syarat formil dan syarat materil.

"JPU tidak dapat menjelaskan pemalsuan. Tidak menjelaskan dan menguraikan tentang akta yang dipalsukan. Harusnya JPU menjelaskan Locus dan Tempos Delicti dan cara perubahan nama kapal
MV. Saniha menjadi MV. Neha," tuturnya.

Menurutnya, dakwaan prematur. JPU harus menjelaskan tentang objek sita jaminan dalam perkara keperdataan. Jadi diambil kesimpulan, bhwa ada kejanggalan dan dugaan rekayasa dalam perkara yang mengakibatkan klienya menjadi tersangka.

"Mengapa pemilik kapal (Mustafa Er) yang diakui oleh JPU, tidak pernah diperiksa atau tidak di BAP oleh penyidik. Maka tidak pernah diketahui, apakah surat kuasa tersebut ada atau tidak ada. Karena itu kami menyampaikan kesimpulan, Majelis Hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaa JPU batal demi hukum, menyatakan terdakwa Patrich Toar Palenkahu bebas dan lepas, menyatakan dalam putusan sela, terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kota Batam, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat marbat terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya.


alfred



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.