![]() |
| Lokasi Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pematangan atau pembukaan lahan (land clearing) di dalam kawasan hutan lindung pada dasarnya dilarang keras dan merupakan tindak pidana jika dilakukan tanpa izin resmi pemerintah.
Namun faktanya, aktivitas cut and fill puluhan hektare oleh PT Sinar Indonesia Barelang (SIB) di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, terus berjalan. Padahal di lokasi tersebut sebelum pematangan lahan, terpasang dua plang larangan: plang "Lahan Ini Milik BP Batam" dan plang merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertuliskan "Kawasan Hutan Lindung".
Pantauan di lapangan, proyek pematangan lahan tersebut terus digempur hingga meratakan kawasan dan mencapai bibir pantai. Akibatnya, pantai desa setempat tercemar lumpur kuning.
Sorotan Publik: Diduga Tanpa AMDAL
Sorotan tajam publik mengarah pada legalitas perizinan. Pematangan lahan puluhan hektare itu diduga kuat tidak mengantongi izin AMDAL maupun UKL-UPL.
Menanggapi hal itu, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menyebut lokasi tersebut merupakan kawasan percepatan pembangunan dan investasi.
Sementara itu, Humas BP Batam, Ridho Pelani, mengklaim bahwa Direktorat Pengawasan Infrastruktur telah melakukan pengawasan intensif.
"Direktorat Pengawasan Infrastruktur telah melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan kegiatan di lokasi dimaksud, termasuk menerbitkan beberapa rekomendasi teknis terkait pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan untuk pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan jalan umum," ujar Ridho via WhatsApp, Kamis (1/10/2026).
"Seluruh pelaksanaan pembangunan di lokasi tersebut tetap berada dalam pengawasan Direktorat Pengawasan Infrastruktur guna memastikan kesesuaian terhadap standar teknis dan ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku," sambungnya.
BP Batam Sebut Tak Pernah Keluarkan Izin Cut and Fill
Anehnya, menurut informasi lain yang diperoleh media ini dari konfirmasi ke BP Batam, pihak BP Batam justru menyatakan, tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan.
Pernyataan yang kontradiktif ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan permainan dalam proyek pematangan lahan di kawasan hutan lindung Teluk Mata Ikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Indonesia Barelang belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi



Posting Komentar