![]() |
| Foto Rokok Menchester dan PSG Tanpa Pita Cukai. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Peredaran rokok ilegal merek Manchester dan PSG tanpa pita cukai di Kota Batam masih marak. Distribusi rokok ilegal tersebut diduga memanfaatkan pelabuhan tikus atau Pelabuhan Rakyat (Pelra) untuk diselundupkan ke berbagai daerah dan pulau-pulau di Kepulauan Riau.
Produk tanpa pita cukai ini diduga kuat merugikan negara karena menurunkan pendapatan dari sektor cukai dan pajak hasil tembakau, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan produsen rokok legal yang taat aturan.
Ancam Pidana 5 Tahun
Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pembeli atau penyimpan rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 56.
"Terkait hal tersebut, BC Batam terus melakukan operasi dan patroli yang berkesinambungan, seperti sudah kami sampaikan dalam siaran pers beberapa hari lalu," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi kepada media ini, Sabtu (26/9/2026).
Namun publik mempertanyakan, jika sanksi hukum sudah jelas, mengapa peredaran rokok ilegal masih bebas beredar? Mengapa hanya pedagang kecil yang terdampak penindakan, sementara pemain besar atau 'Big Bos' terkesan kebal hukum?
Amankan Setengah Juta Batang
Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan melalui patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026. Total 506.477 batang rokok ilegal diamankan dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta dan potensi kerugian negara Rp493,6 juta.
Penindakan bermula Selasa (8/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, saat Satgas Patroli Laut BC-15026 menggelar ronda rutin di perairan Batam. Petugas mencurigai sebuah speedboat tanpa nama yang bergerak dari arah Sungai Lekop, Perairan Pulau Bulan.
Speedboat tersebut mencoba kabur ke perairan dangkal, namun berhasil dihentikan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan dua kru dan muatan rokok ilegal.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menyisir area dan menemukan speedboat kedua tanpa awak di titik pantai tak jauh dari lokasi pertama. Setelah pencarian, pemilik kapal tidak ditemukan.
Kedua speedboat beserta muatan langsung disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Rinciannya:
- Speedboat pertama: 79.640 batang, nilai Rp118,2 juta, potensi kerugian negara Rp77 juta.
- Speedboat kedua: 384.360 batang, nilai Rp570,7 juta, potensi kerugian negara Rp371,9 juta.
Merek yang diamankan antara lain OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Secara keseluruhan dari patroli laut, diamankan 464.000 batang dengan nilai Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta.
Selain patroli laut, dari Operasi Cukai, Bea Cukai Batam menerbitkan *31 Surat Bukti Penindakan (SBP)* dengan total 42.477 batang rokok ilegal. Nilai barang Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara Rp44,6 juta.
Merek yang diamankan dalam operasi ini lebih beragam: OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran, penyimpanan, atau distribusi rokok ilegal, serta mengimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Redaksi



Posting Komentar