![]() |
| Foto Bersama saat konfrence pers Penetapan Tersangka, Pascal Blackout PLN Batam - Bintan. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan jaringan listrik yang menyebabkan pemadaman total (blackout) di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Hadir Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirut PT PLN Batam Kwin Fo, serta jajaran pejabat utama Polda Kepri.
4 Petugas PLN Batam dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Lima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi Bareskrim dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh. Menurutnya, pasokan listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat sekaligus faktor pendukung investasi di Batam dan Tanjungpinang.
Kronologi: Dentuman di Gardu Induk Sei Harapan
Peristiwa blackout terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, saat terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1.
Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan tersebut berdampak luas ke wilayah Batam dan Bintan, sebelum pemulihan dilakukan secara bertahap.
Penyidik bersama Puslabfor melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan, serta rekaman CCTV.
Dari pemeriksaan ditemukan indikasi titik leleh pada bagian _bushing_ 150 kV Transformator 1. Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih didalami.
Barang Bukti dan Kerugian
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers juga disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp57.315.057.160.
Kabareskrim menyebut penanganan ini merupakan penerapan Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4, Olah TKP Ilmiah, dan Program 5 Kegiatan 2, Layanan Informasi Perkara.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti gangguan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Editor: Redaksi



Posting Komentar