![]() |
| Terdakwa Kim Dong Gyun (Pakai Masker) usai Mendengarkan Amar Putusan nya. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tujuh terdakwa kasus ledakan dan kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, yang menewaskan 14 pekerja subkontraktor, hanya di jatuhi hukuman penjara 1 dan 2 tahun.
Amar putusan yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian, Kamis (27/8-2026).
Ketujuh terdakwa ialah Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel. Mereka menjalani proses persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Dari tujuh terdakwa, enam orang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Mereka adalah Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Tiwik.
Sementara itu, terdakwa Kim Dong Gyun dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni satu tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kim Dong Gyun karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Tiwik.
Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Tiwik.
Ketujuh terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. "Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Redaksi





Posting Komentar