![]() |
| Terdakwa Darsono Purba (Pegawai Dirpam BP Batam) |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara penganiayaan, terdakwa Darsono Purba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/8-2026).
"Menyatakan terdakwa Darsono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Menuntut terdakwa Darsono Purba selama 4 bulan kurungan penjara," kata Jaksa.
Fakta persidangan, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 17.36 WIB korban Tomson Munte hendak pulang kerumahnya dengan menggunakan mobil. Saat berbelok di simpang rumahnya, korban menabrak ember yang berisi semen untuk renovasi rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa langsung berdiri dan memegang alat pengali tanah (dodos) sambil berjalan kearah mobil korban sambil berkata ”kumatikan aja kau”, kemudian korban memundurkan mobil yang dikendarainya, dan terdakwa mendekati pintu mobil.
"Terdakwa mengangkat alat pengali tanah (dodos) dan mengarahkan ke leher saya dan mengenai leher bagian sebelah kanan saya sembari berkata ”ku matikan aja kau sekarang," kata korban.
Kejadian itu, korban mengatakan, kalau memang embernya rusak biar saya ganti. Namun terdakwa tidak terima dan langsung mendorong dadanya.
Saat kejadian itu, Lusman Purba (RT) langsung datang menyambari kami, sambil mengatakan ”heiiii... jangan main pukul” namun terdakwa langsung menghampiri saksi pak RT dan langsung mencekik leher saksi dan mengatakan ”RT taik kau”. Kemudian tidak lama kemudian datang warga yang memisahkan keributan.
"Akibat kejadian itu, saya langsung melaporkan terdakwa ke Polisi, setelah saya Visum Et Repertum Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam," kata korban Tomson Munte.
Redaksi



Posting Komentar