Hilangnya 14 Nyawa Pekerja Ledakan Kapal Tanker di PT ASL Shipyard, WNA Kim Dong Gyun Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Para Terdakwa Ledakan Kapal Tanker MT Federal II PT ASL Shipyard Jilid II.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara ledakan kapal Tanker MT Federal II yang menewaskan 14 orang pekerja di PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji Jilid II. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 orang terdakwa, dimana tuntutan tersebut berbeda - beda di PN Batam, Rabu (6/8-2026).

Terdakwa, Warga Negara Asing (WNA) Kim Dong Gyun (Tahanan Rumah) dituntut Jaksa dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa 6 orang, yakni: terdakwa Neo Ah Chye (Assistant Vice Manager), Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray, Mijrebel Siregarc, Ricardo Parlindungan, Basar Samuel, masing - masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Dong Gyun alias Kim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Fakta persidangan, Jaksa mengungkapkan Kim menunjuk PT Batam Slop & Sludge Treatment Center (BSSTC) sebagai penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan tank cleaning. Namun, pekerjaan tersebut dilakukan tanpa mengantongi Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022.

Selain itu, Kim juga diduga tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi subkontraktor dalam menangani pekerjaan berisiko tinggi seperti hot work, working at height, dan confined space, yang seharusnya mensyaratkan prosedur keselamatan kerja secara ketat.

Sementara itu, terdakwa Neo Ah Chye didakwa memerintahkan pemasangan pelat pada area Cargo Oil Tank (COT) 1S tanpa dilengkapi hot work permit maupun confined space permit.

"Akibat dugaan kelalaian tersebut, ledakan hebat disertai kebakaran terjadi di dalam tangki COT 1S kapal MT Federal II," demikian isi surat dakwaan jaksa.

KSOP: Izin Tank Cleaning Sudah Kedaluwarsa

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari KSOP Batam, Rastra, mengungkapkan bahwa pekerjaan tank cleaning wajib memperoleh izin dari KSOP.

Namun, ketika ledakan terjadi pada Oktober 2025, izin tersebut telah habis masa berlakunya.

"Tank cleaning harus ada izin dari kami. Saat terjadi ledakan, izinnya sudah kedaluwarsa. Seharusnya diajukan kembali apabila pekerjaan dilanjutkan," ujar Rastra di hadapan majelis hakim pada sidang, Kamis (2/7/2026).

Ledakan Dipicu Percikan Api di Tangki Kapal

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, titik awal ledakan berada di area frame 74 saat dilakukan pekerjaan penggantian pelat.

Jaksa menjelaskan percikan api dari aktivitas pemotongan dan pengelasan memicu penyalaan uap hidrokarbon (flammable vapor) di ruang terbatas sehingga terjadi deflagrasi yang menyebabkan ledakan besar disertai kebakaran.

Akibat insiden tersebut, 14 pekerja meninggal dunia, sembilan mengalami luka berat, dan tujuh lainnya luka ringan.

Total Korban Tewas MT Federal II Mencapai 19 Orang

Perkara yang kini disidangkan merupakan jilid II dari rangkaian insiden maut MT Federal II.

Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, ledakan pertama di kapal yang sama menewaskan lima pekerja dan melukai empat lainnya. Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, yakni Ali Suhadak selaku HSE Safety PT ASL Shipyard Indonesia dan Preddy Hasudungan Siagian, telah divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Dengan demikian, total korban meninggal dunia dari dua insiden ledakan MT Federal II mencapai 19 orang, menjadikannya salah satu kecelakaan kerja paling mematikan dalam sejarah industri galangan kapal di Batam.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal atas dakwaan tersebut mencapai lima tahun penjara apabila terbukti bersalah.

(Al).

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.