Bareskrim Polri Tangkap Yuwanky, Ferrari hingga Rumah Mewah Disita Terkait TPPU Narkoba THM Planet Grup Batam

Yuwanky Ditangkap Bareskrim Polri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pengusaha asal Batam, Yuwanky ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dimana sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam (THM) grup Planet Batam.

Selain mengamankan Yuwanky, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita antara lain rumah mewah di kawasan elite Sukajadi serta sejumlah kendaraan mewah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Yuwanky diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura pada Kamis (27/8/2026) sore. "Yuwanky diamankan di Bandara sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu dia baru saja tiba di Indonesia dari Singapura," kata Eko melalui pesan singkat, Kamis malam.

Setelah diamankan, Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eko.

Rumah Mewah hingga Mobil Mewah Disita

Dalam proses penanganan perkara tersebut, kepolisian sebelumnya melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan Yuwanky. Salah satunya adalah rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam.

Penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang kini berada di Markas Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kendaraan tersebut di antaranya Ferrari 458 berwarna biru gelap dengan nomor polisi BP 33 KV, Porsche SUV berwarna putih, Mercedes-Benz, dan Hummer. Penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Yuwanky Disebut Terkait Tiga THM Grup Planet

Yuwanky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Namanya mencuat dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam yang berada dalam grup Planet Batam.

Salah satu unit usaha yang disebut berkaitan dengan Yuwanky adalah HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Tempat tersebut menjadi bagian dari awal pengungkapan perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan THM Batam.

Selain itu, Yuwanky disebut sebagai pemilik Newton Club, yang dikenal dengan sebutan Planet 2.0, di kawasan Newton, Jodoh, Batam.

Ia juga disebut memiliki F1 Club yang berlokasi di Planet Holiday Hotel dan dikenal sebagai Planet 1.0.

Masuk DPO Setelah Pengungkapan Kasus Narkotika

Penetapan Yuwanky sebagai DPO tercantum dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan Basri Lewaimang, yang disebut sebagai buron dan diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam tersebut.

Dalam dokumen DPO, Yuwanky disebut lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959. Ia tercatat sebagai warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dokumen tersebut juga memuat sejumlah ciri fisik Yuwanky, antara lain berambut hitam lurus, bermata tidak sipit, berhidung mancung, berbibir tidak terlalu tebal, berkulit putih, serta tidak memiliki tato.

Kini Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Setelah bertahun-tahun? [hapus] Setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Yuwanky kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika serta menelusuri aset-aset yang telah disita penyidik.

Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.