Kajari Karimun Kembali Tetapkan Tersangka HS Terkait Kasus Tipikor Islamic Center Tanjung Batu

Tersangka HS ditahan Kejari Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri Karimun kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka atas nama HS setelah menjalani proses pemeriksaan dalam perkara pembangunan Dermaga Islamic center Tanjung Batu tahun 2024. Kini di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Karimun, provinsi Kepri pada, Senin (26/5/2025)

selama menjalani proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik kejaksaan negeri Karimun Kembali menetapkan 1 orang lagi tersangka Tipikor yaitu HS selaku Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender  pembangunan Dermaga Islamic Center.pada tahun 2024 silam. hal ini di ungkapkan Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang di Aula Kantor Kejari Karimun.

Kasi pidsus Dedi Januarto mengatakan, dalam perkara ini, pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

Sementara, pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024.

“Seluruh uang sudah diterima oleh Tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dikelola oleh Tersangka R alias JK yang seblum nya sudah di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka HS bersama-sama dengan Tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024.

“Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh Tersangka R alias JK tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV RAR dan Tersangka R alias JK," tuturnya. 

Atas perbuatanya tersangka HS dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun

(A.Yahya)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.