![]() |
Kepala Bea Cukai Batam didampingi Forkopimda Batam memperlihatkan barang bukti sabu hasil tangkapan. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaki Firmansyah menyebut, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu (Metamfetamina).
Ia menerangkan, penindakan terhadap pelaku ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, namun dengan modus yang sama.
"Penindakan narkotika ini berjenis metamfetamina. Total 2.350 gram di lokasi yang berbeda. Pertama di Terminal Internasional Ferry Batam Center. Kedua, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam," ungkap Zaki saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Rabu (5/2/2025).
Zaki menjelaskan, pelaku berinsial MU (27) ini membawa barang haram tersebut dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia dengan tujuan Batam. Pelaku menggunakan modus dengan menyembunyikan narkotika dalam lipatan celananya yang dibawa dalam kopernya.
"Penindakan pertama pada Senin 27 Januari 2025. Modusnya disembunyikan melalui barang yang dibawa oleh seorang laki-laki berinisial MU 27 tahun. MU adalah penumpang Kapal Ferry dari Stulang Laut dan tiba di Terminal Batam Center. Dalam penindakan pertama, Tim berhasil mengamankan BB sejumlah 6 bungkus plastik dengan berat 1.530 gram. Yang dikemas dalam lipatan celana jeans. Modus ini sama seprti sebelumnya," jelas dia.
Sementara itu, untuk penindakan kedua diamankan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, saat Pelaku hendak berangkat dengan menggunakan pesawat citylink.
"Kedua, Minggu, 2 Februari 2025 dengan modus serupa. Modusnya sama, dengan menyimpan di dalam lipatan celana jeans, di dalam tumpukan pakaian yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial NP, perempuan berusia 42 tahun, yang adalah Ibu rmh tangga asal Karimun. Saat ditindak, NP hendak terbang dengan pesawat Citylink. Barang yang diamankan seberat
505 gram. NP sudah pernah melakukan pengiriman beberapa kali," terangnya.
Masing-masing dari kedua pelaku ini dijanjikan upah apabila barang tersebut berhasil diantarkan ke tempat tujuan. Hal ini disampaikan oleh Muhtadi selaku Kabid P2 BC Batam dalam konferensi pers.
"MU ini adalah freelance di salah satu tempat hiburan malam. Dia asal Aceh. Setelah ditindak, didapati kristal putih yang diduga metamfemina. Yang bersangkutan dapat orderan dari pengendali bernama EF alias BMB asal Aceh di Johor-Malaysia," jelasnya.
Masih kata dia, "MU terima, lalu bawa ke Batam. Penyerahannya di Warung kopi dekat showroom mobil di dekat Stulang Laut. Lalu ditumpuk di dalam koper, diantara pakaian. Dia dapat upah sekitar Rp 1,5 juta rupiah dan dijanjikan tambahan sebesar Rp 5 juta rupiah apabila MU berhasil membawa atau mengantar barang itu," ungkapnya.
Muhtadi menjelaskan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan pelaku karena menilai pelaku sempat terlihat cemas dan nyaris tak berinteraksi dengan petugas. Pelaku NP dijanjikan upah yang lebih besar jika dibandingkan dengan kasus pertama. Bahkan, Ia disebut sudah nekat melakukan pengiriman barang ilegal tersebut berulang kali.
"Modus yang sama dengan yang pertama. Akhirnya kita lakukan pendalaman. Terkait dengan penumpang. Saat itu Penumpang terlihat sangat cemas, menghindari interaksi dengan petugas. Sehingga petugas merasa curiga. Ketika ditindak, ada jenis golongan 1 methafetamina. NP ini dijanjikan upah sebesar 30 juta rupiah dan akan ditranfer saat barang tersebut sudah diantar. NP sudah diindikasi ada pengiriman beberapa kali. Ke Lombok, ke Jakarta," jelas Muhtadi.
Fay
Posting Komentar