17 Pegawai Non ASN RSUD Tanjung Batu di Rumahkan


KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Berdasarkan surat bupati Karimun Nomor : P/100.2.1/0352/2025, perihal Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Bagi tenaga non ASN dg masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun, maka masa kerjanya tidak dapat diperpanjang lagi, ungkap Kepala RSUD Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada, Selasa (4/2/2025)

Kepala pimpinan RSUD Tanjung Batu Suharyanto saat di hubungi melalui Ponsel nya, ia mengatakan, tenaga non ASN RSUD terdapat ada 17 orang yang kini masa kerjanya tidak boleh di perpanjang lagi, di antara nya ada 5 tenaga dokter dengan  status PTT di RSUD Tg. Batu.

"Kemudian dari pada itu ada 4 dokter umum dan 1 dokter gigi yang juga tidak dapat diperpanjang lagi kontrak kerjanya." ujarnya.

Di katakannya, sampai saat ini RSUD Tanjung Batu hanya memiliki dua orang tenaga dokter umum saja, dan ditambah dengan dua tenaga dokter yang diperbantukan.

"Sementara itu dari Puskesmas. Kami membutuhkan penambahan tenaga medis tetap, minimal tiga orang dokter umum dan satu dokter gigi. Semoga dengan apa yang kami harapkan secepatnya mendapat solusi, agar RSUD Tg Batu dapat memberikan pelayanan yg maksimal bagi masyarakat pulau Kundur dan sekitarnya," imbuhnya.

(A.Yahya)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.