Kapolres Barelang memberikan pengarahan kepada Tim Terpadu Kota Batam. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari memimpin pelaksanaan Apel Pasukan Tim Terpadu Kota Batam yang akan melakukan penertiban bangunan Kampung Tembesi Tower yang terletak di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (8/1/2025) pagi.
Apel tersebut dilaksanakan di Posko Kawasan TPM (Gerbang Masuk Kawasan Industri TPM). Sebanyak 1.440 personel gabungan yang berasal dari TNI-Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam yang tergabubg didalam Tim Terpadu Kota Batam.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, Kejaksaan Negeri Batam, personel TNI-Pokri, Ditpam BP Batam dan lainnya.
Imam Tohari mengatakan, penggusuran dilaksanakan setelah melalui proses melayangkan surat pemberitahuan pengosongan bangunan baik pertama, kedua dan ketiga kepada warga yang masih tinggal di Kampung Tembesi Tower Batam.
"Sebelumnya Tim Terpadu Kota Batam sudah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan bangunan baik pertama, kedua dan ketiga kepada warga," ucap Imam Tohari.
Selanjutnya, Imam Tohari membacakan pengumuman atas nama Tim Terpadu Kota Batam. Adapun poin-poin antara lain:
1. Lokasi yang ditempati oleh warga RT 01, 02 dan 03 RW 016 Tembesi Tower adalah lokasi milik PT. Tanjung Piayu Makmur berdasarkan PL. Nomor: 215.26.24040675.001.X1 dan PL. N.omor: 23040729 yang diterbitkan oleh BP Batam.
2. Bahwa alokasi lahan oleh BP Batam kepada PT. Tanjung Piayu Makmur telah dilengkapi dengan izin peralihan hak, keputusan pemanfaatn tanah dan perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bahwa upaya warga RT 01, 02 dan RW 16 Tembesi Tower untuk bertahan dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap BP Batam atas keputusan BP Batam menerbitkan PL Nomor: 215.26.24040675.001.X1 dan PL. Nomor: 23040729 kepada PT. Tanjung Piayu Makmur adalah tindakan yang tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan PL yang dikeluarkan oleh BP Batam kepada PT. Tanjung Piayu Makmur, karena keputusan BP Batam dinyatakan bebar dan tetap sah berlaku sampai adanya pembatalan.
4. Bahwa berbagai tindakan persuasif yang humanis penuh dengan rasa kekeluargaan yang ditempuh, tidak mendapat hasil yang maksimal, sehingga Tim Terpadu Kota Batam menerbitkam Surat Pringatan I, II dan III dan Surat Peringatan Bongkar Paksa. Dengan demikian Tim Terpadu Kota Batam melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang didirikan di atas lahan PT. Tanjung Piayu Makmur pada hari tanggal 8 Januari 2025 dimulai pada pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai.
5. Bahwa sebelum kami dari Tim Terpadu melaksanakan pengosongan dan pembongkaran, kami memberikan kesempatan terakhir dalam waktu 1 jam kepada RT 01, 02 dan 03 RW 16 Tembesi Tower yang masih berkeinginan menerima sagu hati maka segera menghubung perwakilan PT. Tanjung Piayu Makmur di Pos Komando PT. Tanjung Piayu Makmur.
6. Apabila masyarakat RT 01, 02 dan 03 RW 16 Tembesi Tower tidak bersedia menerima tawaran terakhir tersebut diatas, maka kami menghimbau untuk tidak menghalangi atau menolak pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berada diatas lahan PT. Tanjung Piayu Makmur dan jika ada pihak-pihak yang menolak atau menghalang-halangi, maka akan ditindak tegas dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Fay
Posting Komentar