PERADI Gelar UPA di UIB dengan Peserta 3.074, Peserta dari Batam 52 Orang

Ketua DPC PERADI Kota Batam, Mustari, SH dengan Ketua Panitia Acil Suyanto, SH,.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) gelar Ujian Profesi Advokat (UPA) di Universitas Internasional Batam (UIB) Batam, Sabtu (29/6-2024).

UPA tersebut di ikuti sebanyak 3.074 peserta. Dan peserta dari Kota Batam yang mengikuti sebanyak 52 orang, dan di awasi oleh Observer/pengawas yang hadir dari DPN PERADI yaitu Acil Suyanto, SH,. MH,.MBA, Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan Bidang Pengangkatan AdvokatDPN PERADI, Sordom Purba, SH.

Ketua DPC PERADI Kota Batam, Mustari, SH mengatakan, pelaksanaan UPA tahun 2024 yang dilaksanakan hari ini, berjalan lancar tanpa hambatan. Dan peserta UPA dariKota Batam berjumlah 52 orang.

"Artinya PERADI Batam dibawah naungan Bapak Prof DR Otto Hasibuan, SH,.MM masih banyak peminatnya untuk menjadi advokat di Kota Batam. Dan dengan telah terlaksananya UPA tadi, hasil ujiannya akan di umumkan pada tanggal 7 dan 8 minggu ke depan. Dan harapan kita peserta UPA lulus semua," ujar Mustari.


Dalam kata sambutan, ketua panitia, Acil Suyanto mengatakan, untuk menjadi seorang advokat, berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang No. 18 tahun tahun 2003 tentang Advokat, harus terlebih dahulu "Lulus" ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat. Dengan demikian PERADI selaku organisasi Advokat berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi Advokat. 

"Sejak lahirnya UU No 18 tahun 2003 tentag Advokat, ujian profesi Advokat tahun 2024 yang saat ini dilaksanakan adalah ujian yang ke 28. Dan jumlah peserta yang mendaftar mengikuti ujian tahun 2024 sebanyak 3.074 peserta. Hal ini membuktikan, besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel, guna melahirkan Advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat," ujarnya. 


Lanjutnya, lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menkadi Advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat. 

"Bagi peserta yang lulus diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan UU Advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi. Agar saudara-saudara tidak terkena oleh sanksi. Maka dalam ujian ini patuhilah seluruh ketentuan dalam buku panduan dan petunjuk  yang disampaikan oleh Supervisor atau Asisten Supervisor," tuturnya. 

Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.