Rakernas ke IV PHRI di Batam, Bahas OTA Asing Terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia

Ketua Umum BPP PHRI, Dr. Ir Hariyadi Sukamdani bersama Gubernur Kepri dan Pengurus PHRI tekan tombol tanda dimulainya Rakernas Ke IV tahun 2024.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke IV PHRI tahun 2024. Kegiatan itu dilaksanakan di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/2/2024).

Rakernas IV di tahun 2024 ini mengangkat tema "Perkuat Ekosistem Pariwisata, Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia". Kegiatan itu turut dihadiri sekitar 1.500 perwakilan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang tersebar di 27 Provinsi di seluruh Indonesia.

Ketua Umum BPP PHRI, Dr. Ir Hariyadi Sukamdani mengatakan, sesuai dengan tema tersebut, PHRI bersama Pemerintah Daerah akan membahas beberapa poin untuk peningkatan geliat pariwisata, terutama pada industri hotel dan restoran di Indonesia.

"Dalam Rakernas ini, kami akan membahas program kerja setahun ke depan, menuju optimalisasi peningkatan kinerja pariwisata di Indonesia," ujar Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani.

Beberapa program yang akan dibahas, antara lain, program kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI dalam optimalisasi Kharisma Event Nusantara (KEN) 2024; yang mana di Indonesia akan digelar 110 event unggulan yang telah dikurasi dari 38 provinsi di Indonesia.

Selain itu, PHRI juga akan memperkuat kolaborasi bersama para travel agent, salah satunya melalui penyelenggaraan pameran travel, Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024.

Menurutnya, upaya optimalisasi industri hotel dan restoran harus terwujud melalui kolaborasi berbagai

Indonesia memiliki sekitar 40 ribu unit hotel dan kurang lebih 500 ribu kamar. Artinya, dari segi infrastruktur dan akomodasi sangat memadai," ujar Hariyadi.

Namun menurutnya, Indonesia sebagai destinasi wisata masih kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pola pelaku usaha wisata yang masih terkotak-kotak, hingga regulasi Pemerintah yang belum mendukung potensi pariwisata.

Ia mencontohkan, pengesahan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang tidak dikomunikasikan terlebih dulu kepada para pelaku usaha dan publik.

UU tersebut memuat besaran pajak untuk jasa hiburan, seperti kelab malam, diskotek, spa, dan lain-lain, sebesar 40 persen sampai 75 persen.

"Ini harus dikomunikasikan, sebab mata rantai yang terlibat di baliknya sangat banyak," tambah Hariyadi.

Pada kesempatan itu, PHRI bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga melakukan soft-launching aplikasi BookingINA.

Ia mencontohkan, pengesahan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang tidak dikomunikasikan terlebih dulu kepada para pelaku usaha dan publik.

UU tersebut memuat besaran pajak untuk jasa hiburan, seperti kelab malam, diskotek, spa, dan lain-lain, sebesar 40 persen sampai 75 persen.
"Ini harus dikomunikasikan, sebab mata rantai yang terlibat di baliknya sangat banyak," tambah Hariyadi.

Pada kesempatan itu, PHRI bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga melakukan soft-launching aplikasi BookingINA.

Aplikasi atau situs ini diaktifkan kembali menyusul regulasi belanja barang dan jasa pemerintah yang akan difokuskan melalui platform digital.

"Persiapan untuk BookingINA sudah kami lakukan, hanya saja kami menunggu kesiapan masuknya inventori secara keseluruhan," tambah Hariyadi.

Sementara, Ketua BPD PHRI Kepulauan Riau, Jimmy Ho, mengatakan, acara Rakernas ini bertujuan mempertemukan perwakilan PHRI dari berbagai wilayah, sekaligus untuk saling berbagi potensi wilayah masing-masing yang beragam.

"Saya berharap langkah-langkah yang akan kita putuskan di sini akan membawa keberuntungan, kesuksesan dan kesejahteraan bagi industri perhotelan dan restoran di seluruh Indonesia," harap Jimmy. 

Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.