Restorative Justice, Kacabjari Kundur Bebaskan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Kacabjari Kundur saat di Wawancarai Awak Media. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Pertama kalinya, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu melakukan Proses penyelesaian Perkara. Hal itu, berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan perluasan keadilan, pelaksanaan serta dilakukan pelepasan Rompi Tahanan dalam Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Proses RJ tersebut berlansung tepatnya di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur kabubapaten Karimun, Kamis (10/8/2023)

Proses penyelesaian perkara 
berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Terangk Ananda Yoga  Pratama Bin Sugiatno (ALM) di kenakan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan atau Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Pelepasan Baju Orange dari Tersangka. 

Dalam proses RJ tersebut dipimpin lansung oleh Kepala Cabjari Karimun Di Tanjung Batu Charles Hutabarat SH., MH. dan didampingi oleh Kepala Sub. Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun M. Ilham Maulidi SH., MH, dengan dihadiri oleh beberapa instansi pemerintah Kota Tanjung Batu yakni perwakilan Kepala Kepolisian Sektor Kundur Barat, Kundur Utara Riyanto, Kanit Reskrim Kec.Kuba, Kuta, dan Sumiran  Secam Kundur Barat serta dihadiri oleh insan Pers se- Pulau Kundur yang Tergabung dalam Jurnalis kepulaun Kundur (JKK).

Pada kesempatan itu, dalam pelaksanaan Proses RJ, kacab Jari Kundur Charles Hutabarat SH., MH., mngatakan, Restorative Justice dapat terjadi apabila syarat-syarat telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ di antara nya:

1. Tersangka belum pernah dipidana;
2. Ancaman Hukuman dari perbuatan yang didakwakan kepada tersangka 
tidak lebih dari 5 (lima) tahun pernjara.
3. Telah ada kesepakatan Perdamaian antara para Korban dan Tersangka;
4. Telah diperiksa dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana 
Umum. "Dengan telah terpenuhinya semua syarat-syarat tersebut 
Maka di lakukan proses RJ. 

Kata Charlis Hutabarat, diterbitkan Surat Ketetapan ber dasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B412/L.10.12.8/Eoh.2/08/2023 kepada Ananda Yoga Pratama.

"Untuk selanjutnya, setelah dibacakan 
dan di dengarkan oleh Korban Awal Suharyatun, Tokoh Masyarakat, Ketua 
RT setempat, dan Orangtua tersangka.
berkaitan dengan Surat Ketetapan tersebut kepada tersangka Ananda Yoga Pratama Bin Sugianto  (ALM) telah ditetapkan sebagai warga bebas dan dicabut status tersangkanya dengan dilakukan pelepasan rompi tahanan Kejaksaan," ungkap Kacabjari Kundur Charles Hutabarat

Kata Charles Hutabarat, RJ yang di lakukan berdasarkan penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan dengan melibatkan pelaku. 

"Korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada kradaan semula," pungkas Charlis Hutabarat.

A.Yahya
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.