Press Rilis Pencurian. |
KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Unit Reskrim Polsek Kuba Polres Karimun, Polda Kepri, berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP.
Tersangka pencurian dengan pemberatan, Iswandi alias Dika (22) dan Abdul Rahman alias Syahrul (24) diamankan Unit Reskrim Polsek Kuba Polres Karimun, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B/07/Vlll/2023/SPKT/Polsek Kuba Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau tanggal 15 Agustus 2023 dengan pelapor atas nama Edi Suheri bin Muhammad Nur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pelaku diketahui telah melakukan pencurian dengan berbagai jenis barang di 11 TKP yang berbeda.
Adapun tempat-tempat yang pernah dilakukan pencurian oleh tersangka Iswandi alias Dika seperti disalah satu rumah dijalan A Latif Kebun Pinang Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur pada Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 04.00 wib, Toko Cahaya Indah dijalan besar Sawang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat pada 03 Juli 2023 pada pukul 03.00 wib, Toko Buah jalan besar Sawang Desa Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat pada 06 Juli 2013 pada pukul 02.30 wib, Kedai Sembako Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara, Kedai Sembako jalan Kembangan Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur pada 23 Juli 2013 sekira pukul 03.00 wib.
Selain itu, tersangka juga pernah melakukan aksinya di salah sebuah ruko.dijalan KM 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur pada pada Minggu 23 Juli 2023 sekira pukul 03.30 wib, Ruko KM 3 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur sekitar 10 menit setelah aksinya di KM 2 yang pada pukul 03.40 wib.
Tersangka juga melakukan aksinya di TKP yang berbeda yakni dijalan besar Sawang RT 002 RW 007 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat dan toko Joni Kelurahan Sawang Kota Kecamatan Kundur Barat, pada 23 Juli 2023 dan di PKU Celluler atau Counter Handphon dijalan selat Beliah RT 011 RW 006 Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat pada 12 Agustus 2023.
Namun nasib apes datang juga akhirnya, Iswandi alias Dika dan Abdul Rahman alias Syahrul dibekuk Unit Reskrim Polsek Kuba di Tugu Mak Janda Kecamatan Kundur pada Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 22.30.wib.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Kuba dapat mengamankan beberapa barang bukti seperti, Satu (1) Unit Sepeda motor merk Honda Supra X yang sudah dimodifikasi sebagai becak, dengan nomor Polisi BP 6607 KE warna hitam.
Selain itu, unit Reskrim Polsek Kuba, juga menyita Dua (2) sepeda motor merk Honda Supra X dengan nomor Polisi BP 2487 KY warna hitam dan Supra X BP 2316 PK juga berwarna hitam.
Selain kendaraan roda dua, barang bukti yang disita 13 keping besi gorong-gorong penutup parit, Enam Puluh satu (61) pcs Voucher paket internet, kartu Telkomsel, IM3, Tri dan Axis.dan dua (2) unit Earpods merk Pods 12, dua (2) unit stereo Headphones PPT-450, satu (1) unit Headset HK Sound expert, satu (1) Headphones Sony, satu unit (1) powerbank kapasitas 10.000.Mah merk robot, satu (1) buah tas selempang wanita warna kuning, satu (1) buah tas pinggang warna coklat, satu (1) buah pisau cutter warna hitam, satu (1) buah Guntung, satu (1) buah kunci L dan satu buah gembok berwarna Chrome.
Kapolsek Kuba, AKP Hendriyal mengatakan, Kedua pelaku, Iswandi alias Dika dan Abdul Rahman alias Syahrul masih dilakukan penahan di Polsek Kuba Untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku, Iswandi alias Dika dan Abdul Rahman alias Syahrul masih dilakukan penahan di Polsek Kuba Untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Kuba seusai Press Release diruang kerjanya Rabu (23/08/2023).
"Para pelaku di duga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," terang AKP Hendriyal kembali.
A.Yahya
Posting Komentar