Anggota Komisi III DPR RI Minta Polri Berantas Judi Bola Pimpong di Batam

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, (Foto:Ist).

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengapresiasi langkah kepolisian di Batam memberantas perjudian dan narkoba. Batam merupakan salah satu wilayah yang sangat rentan terhadap kejahatan judi dan narkoba. Hal ini menimbulkan kerisauan di tengah masyarakat

"Tidak ada bara tanpa ada api. Untuk itu, polisi harus sigap, cepat, dan responsif," katanya, Selasa (8/8-2023).

Menurutnya, langkah pemberantasan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk melakukan penegakan hukum, memberantas perjudian, narkotika dan kejahatan lainnya. Tindakan secara holistik harus diterapkan tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada pembiaran atas nama apapun dan kepentingan apa pun. Bukan hanya tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu dalam pemberantasan judi dan narkotika, tapi harus holistik diberantas mulai dari bandar, pengedar hingga jaringan-jaringannya, tidak terkecuali para beking dan cukongnya," sambungnya.

Didik mendukung langkah mahasiswa di Batam untuk secara aktif berpartisipasi membantu polisi, termasuk memberikan saran, masukan, dan harapan pada dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan polisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Keterlibatan masyarakat harus aktif, termasuk memastikan polisi terbebas dari perilaku menyimpang dari oknum anggotanya dalam menjalankan penegakan hukum," ucapnya


Selain itu yang tidak kalah penting yakni pengawasan atau check and balances yang dilakukan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Dan yang tidak kalah penting pembinaan serta pengawasan dari internal kepolisian juga sangat dibutuhkan untuk memastikan agar para anggota terbebas dari infiltrasi dan intervensi dari bandar dalam menjalankan penegakan hukum," tuturnya. . 

Sebelumnya Didik meminta Polri mendengar suara Aliansi Mahasiswa Kepulauan Riau (Kepri) terkait pemberantasan praktik judi serta narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kepulauan Riau.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kepri Husnul Husin Mahubessy menyampaikan beberapa keluhan ke Divisi Propam Polri terkait penegakan hukum yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana telah dilakukan penutupan dan penyegelan lokasi gelanggang permainan yang terindikasi sebagai kegiatan judi terselubung.Ia mengapresiasi tindakan nyata Polri sudah memberantas sejumlah praktik perjudian melalui Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin AKBP Robby Topan Manusiwa. Namun menurutnya masih ada bandar besar yang belum dilakukan penindakan.

Terkait hal tersebut, DPD GMNI Kepri telah membuat laporan dan diterima oleh Divisi Propam Polri. Husnul berharap, laporan itu bisa ditindaklanjuti sehingga pemberantasan praktik judi dan peredaran narkoba di Batam dapat berjalan dengan lebih baik.

Sumber: Media Indonesia
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.