Segel Lokasi Pimpong, Ini Kata Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa

Permainan Bola Pimpong. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Penyegelan permainan bola pimpong, Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan bahwa penindakan terhadap permainan Bola Pimpong di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam sesuai prosedur.

Diketahui, Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyegelan (Police Line) terhadap lokasi permainan Bola Pimpong di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam, Senin (17/7/2023) malam.

AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengamankan sementara lokasi pimpong tidak berijin di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.

"Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri nengamankan sementara lokasi pimpong yang tidak berijin dan melakukan penyelidikan niat dari pelaku usaha membuka lokasi permainan tanpa ijin tersebut. Apakah ada indikasi untuk mencari keuntungan," bebernya.

Sementara itu, disinggung soal pilih-pilih atau tebang pilih saat melakukan penindakan terhadap lokasi permainan, Robby menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai tugas.

"Yang jelas, kami bertindak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan kami sebagai Polri. Tebang kalau busuk dan menjadi penyakit, pilih kalau dia baik, taat aturan dan sesuai prosedur," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikabarkan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum turun melakukan penyegelan (Police Line) permainan Bola Pimpong di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Senin (17/7/2023) malam.

Informasi yang diperoleh wartawan, kedatangan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri ke THM tersebut tiba sekira pukul 23:15 WIB.

Adapun lokasi yang dilakukan penyegelan yakni permainan bola Pimpong yang ada di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.

Menurut sumber wartawan, penertiban permainan bola Pimpong ini dilakukan atas perintah Wakapolda Kepri. "Ya, saya dengar penertiban ini perintah langsung dari Wakapolda," ucap sumber yang namanya tak mau disebutkan.

Sementara itu, dari penelusuran wartawan, lokasi THM yang menyediakan permainan Bola Pimpong seperti K2 Karaoke & Entertainment,  Billiard Centre Pub & KTV dan  Pasific KTV & Discotheque masih melenggang bebas beroperasi.

Disinyalir, penertiban permainan bola Pimpong di Batam oleh jajaran Subdit 3 Polda Kepri ini bak tebang pilih. Hal ini terbukti dengan keberadaan permainan bola Pimpong di 3 lokasi tersebut (K2 Karaoke & Entertainment,  Billiard Centre Pub & KTV dan  Pasific KTV & Discotheque) yang kini masih tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini.

Alfred


Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.