DPM PTSP Kepri Tegaskan Tidak Ada Izin Bola Pimpong, yang Ada Izin Arena Permainan

Kepala DPM PTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra didampingi Kabid Perizinan, Alfian.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pasca penyegelan sejumlah tempat (Lokasi) permainan bola pimpong di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, yang diduga terkesan tebang pilih oleh jajaran Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Robby Topan Manusiwa pada Senin (17/7/2023) lalu, dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat Kota Batam. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra didampingi Kabid Perizinan, Alfian menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong. Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan. 

"Nah, semenjak terbitnya PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, DPM PTSP Kepri baru mengeluarkan 1 izin Arena Permainan yakni untuk lokasi Sky Villa. Dan di Arena permainan itu tidak ada bola pimpong," jelas Hasfarizal, diseputaran Batam Center, Selasa (25/7-2023).

Dijelaskan nya, sebelumnya Pemko Batam pernah mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Gelanggang permainan (Gelper) Game Zone Center di lantai 1 Bilyar Center dengan puluhan jenis permainan yang dilampirkan salah satunya yaitu Mesin Pimpong berupa mesin elektronik permainan.

Hal senada dijelaskan Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada. "Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan dengan KBLI 93293," ujarnya. 

Terkait dengan adanya bola pimpong yang beroperasi di VIP ROOM KTV, Alfian menegaskan itu bukan Arena permainan. 

"Soal adanya kegiatan bola pimpong di ruang karoke itu bukan Arena permainan. Sebagaimana diketahui, izin karaoke itu dikeluarkan oleh Pemko Batam. Jadi jika ada pimpong di ruang karoke. Tanyain penyedia karaoke kenapa ada bola pimpong di ruang karoke," jelas Alfian. 

"Dan jika ada bola pimpong di ruang karaoke, itu mesin dan peralatannya perlu diperiksa dan diverifikasi ulang," tambahnya. 

Terkait adanya jenis permainan ketangkasan Mesin Pimpong di TDUP Game Zone Center yang pernah dikeluarkan oleh DPM PTSP Batam pada tahun 2017 silam, sumber Wartawan di DPM PTSP Batam menyebut itu bukan untuk izin Bola Pimpong yang beroperasi di THM seperti saat ini. 

"Itu adalah 2 hal permainan yang berbeda. yang dimaksud mesin permainan bola pimpong itu adalah mesin Jekpot yang seperti yang ada di Gelper. Dan izin TDPU itu sudah lama dan tidak ada izin terbaru," jelasnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.