Polsek Kundur dan Polsek Kuba Gelar Apel Bersama dalam Upaya Pencegahan Karhutla

Deklarasi Pencegahan Karhutla.

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa SH.,M.H bersama Kapolsek Kuba, AKP Hendiyal  dan Koramil/O3 Kundur Lettu Czi Budiarto Sianturi menggelar kegiatan Apel bersama dalam rangka Deklarasi Pencegahan Karhutla. Kegiatan tersebut berlansung tepatnya di lapangan Mapolsek Kundur, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis (4/5/2023).

Apel bersama ini di pimpim lansung oleh kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, dan dihadiri Kapolsek Kuba AKP Hendriyal, Koramil/03 Kundur Lettu Czi Budiarto Sianturi, KSOP pelabuhan domistik Tanjungbatu Tarigan O., k., Camat Kindur. Camat Kuta, Camat Kuba, camat Ungar dan Camat Belat Lurah Se-pulau Kundur, Kades Se-Pulau Kundur, Dishub Kundur, oramas Se-pulau Kundur dan seluruh pengusaha serta beberapa tokoh masyarakat se-pulau Kundur 

Kapolesek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan sinergitas TNI/POLRI merupakan sarana untuk terus memperkuat tali silaturrahmi kebersamaan yang selama ini terjalin dengan baik, serta mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir pada kegiatan apel bersama dalam rangka Deklarasi pencegahan larangan pembakaran Hutan dan lahan 

"Apel yang di lakukan dengan melibatkan berbagai elemen, intansi terkait bertujuan untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan mengingat cuaca saat ini sangat exstrim. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi nya hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Polsek Kundur Buala Harefa.

Selain itu, kata Kapolsek Kundur, dengan Deklarasi ini di harap kan kepada semua pihak agar adanya upaya pencegahan saling menjaga berkodinasi saling bahu membahu terhadap babin kaptipmas dan patroli secara terpadu terutama di beberapa wilayah yang rawan akan kebakaran hutan dan lahan. 

Hal serupa juga di kemukakan Kapolsek Kuba, AKP Henriyal, solidaritas TNI/POLRI hal yang harus dilakukan. Sehingga perlu adanya kegiatan bersama di antara keduanya, agar semakin solid dalam menjaga setabilitas keamanan. Dan hal ini dilakukan agar memberikan rasa aman nyaman kepada seluruh masyarakat. 

"Pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan di jerat pasal 108 UU perkebunan. Dan akan dikenakan anacaman hukuman maksimal pidana penjara 10 tahun atau denda maksimal 10.miliyar," ungkapnya.

Kami menghimbau kepada seluruh Mayarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan atau lahan dengan sembarangan hal ini bisa merugikan orang banyak sehingga mnimbul kan pengrusakan 

"Kebakaran terjadi di pulau kundur ini memang sangat sulit dintangani mengingat tanahnya gambut perlengkapan sarana dan prasarana yang kurang sehingga mebuat kami sdikit kualahan mengatasinya. Ucap Polsek Kuba 

Di tempat yang sama Koramil /03 Kudur lettu Czi., Budiarto Sianturi menuturkan TNI /POLRI akan bekerja sama dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran tidak menutup kemungkinan ancaman kebakaran Hutan dan lahan akan terjadi mengingat cuaca saat ini masih sangat  exstrim, mudah terbakar sehingga mengakibakan polusi udara tercemar 

Langkah pencegahan ini sangat penting agar bencana kebakaran tidak terjadi lagi. Pungkas Kormil /03 kundur 

Usai Apel bersama di lanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama dalam mencegah karhutla.

A.Yahya
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.