PH Adi NG Minta Terdakwa Pengrusakan Barang di 'Tahan'

Advokat Erwin SH., MH.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Persidangan Perkara Penghancuran atau Pengrusakan Barang yang dilakukan oleh Terdakwa Adi alias Adi Kho terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor Perkara : 24/Pid.B/2023/PN Btm hari ini, Rabu (18/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Penghancuran atau pengrusakan barang yang dilakukan oleh Terdakwa Adi Kho ini terjadi di Perumahan Griya Mas Blok I nomor 9 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada tahun 2021 yang lalu sempat menemukan jalan buntu. Akhirnya berkas dari penyidik Mapolda Kepulauan Riau dinyatakan Lengkap ( P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 

Melalui Penasihat Hukum Pelapor dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Erwin mengatakan, persidangan hari ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan dengan menghadirkan terdakwa dan korban. 

"Ini merupakan sidang yang kedua kalinya untuk pemeriksaan saksi dan barang bukti," ujar Erwin saat ditemui di kantornya pada, Rabu (18/1/2023) siang.

Dijelaskannya, diketahui bahwa 7 hari kedepan agenda persidangan yakni tuntutan dari JPU. Pihaknya berharap agar tuntutan atas perbuatan penghancuran dan pengrusakan terhadap barang milik kliennya yang akan dibacakan oleh JPU kedepan dapat mencerminkan rasa keadilan.

"Sebagai Penasehat Hukum korban, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus seadil-adilnya terhadap perkara ini, dan kita juga akan terus melakukan pengawalan atas perkara ini sampai selesai," tegasnya.

Kenapa demikian, karena pelapor merasa khawatir dan merasa was-was. Pasalnya antara pelapor dan terlapor bertempat tinggal di komplek yang sama, dan bekerja di perusahaan yang sama. Selain itu menimbulkan kerugian materil dan tekan psikis terhadap korban dan keluarga korban yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kita berharap dan memohon kepada Majelis Hakim agar setelah putusan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa," harapnya..

Lebih lanjut dia menjelaskan, terdakwa Adi Kho dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHP  tentang, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Batam tercantum Aksi pengrusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh Adi Kho beberapa waktu lalu di Perumahan Griya Mas Blok I nomor 9 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam

Tertulis, terdakwa Adi Alias Adi Kho turun dari dalam mobil dan marah-marah kearah rumah saksi korban Adi alias Adi Ng dengan memukul-mukul Kap mesin Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BP 1134 ER hingga alarm mobil berbunyi.

Karena merasa saksi korban Adi alias Adi Ng belum juga keluar dari dalam rumah, kemudian terdakwa Adi alias Adi Kho kembali masuk kedalam mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BP 1721 AH dan memundurkan kendaraannya.

Kemudian mengarahkan mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BP 1721 AH yang dikendarai terdakwa Adi alias Adi Kho lalu menabrak ke sisi sebelah kiri Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BP 1134 ER milik saksi korban Adi alias Adi Ng yang sedang terparkir, sehingga mengenai bagian pintu depan sebelah kiri Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BP 1134 ER milik saksi korban Adi alias Adi Ng yang terlihat dari CCTV rumah saksi korban Adi alias Adi Ng

Kemudian terdakwa Adi alias Adi Kho turun dari dalam mobil dan kembai marah-marah menggunakan bahasa mandarin kearah rumah saksi korban Adi alias Adi Ng bahwa kemudian saksi korban Adi alias Adi Ng keluar dari dalam rumah bersama dengan saksi korban Fasari melihat terdakwa Adi alias Adi Kho dari teras rumah.

Karena merasa kesal dan terbawa emosi terdakwa Adi alias Adi Kho mengambil besi berukuran lebih kurang 50 cm yang terletak didepan rumah saksi Liang Huat alias Ahuat dan mengarahkan benda tersebut kearah saksi korban Adi alias Adi Ng sambil marah-marah menggunakan bahasa mandarin.

"Inti yang disampaikan terdakwa Adi Alias Adi Kho ialah sini sini, biar kelahi kita sama-sama mati, dengan jarak sekira 5 sampai dengan 7 Meter. Namun saksi korban Adi alias Adi Ng hanya diam saja diteras rumah melihat perbuatan dari terdakwa Adi alias Adi Kho. Kemudian terdakwa Adi alias Adi Kho kembali kedalam Mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BP 1721 AH dan pergi meninggalkan rumah saksi korban Adi alias Adi Ng," pungkasnya.

Fay/Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.