Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Pembayaran Hewan Qurban Diamkan Polres Natuna

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan Polres Natuna. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy.,S.I.K.,M.H Konferensi Pers keberhasilan Polres Natuna ungkap kasus terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, Kamis (21/07/2022).

Dalam kegiatan ini, Kapolres Natuna di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna menyampaikan keberhasilan Polres Natuna mengamankan pelaku dengan inisial i (28 Tahun) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/tau penggelapan.

Terduga Pelaku Saudara ( i ), warga Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam dibui 4 tahun penjara, pasalnya ia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan Terduga Pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembayaran hewan kurban berupa sapi. 

Ia menjelaskan, korban sebelumnya telah memesan satu ekor sapi kepada tersangka untuk berkurban di Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022 lalu dan telah membayar uang Rp. 10,4 juta.

"Namun, pada hari H, sapi yang dipesan tidak kunjung tiba dan akhirnya korban tidak jadi berkurban.Dikarenakan tersangka tidak bisa dihubungi, korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Bunguran Timur," ujar Kapolres Natuna saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (21/7/2022).

Setelah menerima Laporan Polisi (LP) dari korban pada 10 Juli 2022, Unitreskrim Polsek Bunguran Timur dan Satreskrim Polres Natuna melakukan upaya penindakan dengan melakukan pengepungan di kediaman tersangka di Ranai Darat.

Namun, pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri ke Kecamatan Bunguran Batubi. Setelah 9 hari melakukan pengejaran tepatnya pada 19 Juli 2022, tersangka berhasil ditangkap di sebuah pondok di dalam hutan daerah Meso, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan.Korban mengalami kerugian sebanyak Rp 10,4 juta.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, uang sejumlah Rp 1.950.000,- dan print out screenshot WhatsApp bukti transaksi jual beli sapi.

"Motif pelaku, karena butuh uang," Atas perbuatannya, Ismu dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara," papar AKBP Iwan Ariyandhy., S.I.K., MH.

(IK)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.