Izin Belum Lengkap, Pembangunan Dermaga Teluk Buton di Hentikan

Anggota DPRD Natuna Saat di Komfirmasi Sejumlah Awak Media.

Anggota DPRD Natuna Sidak Pembangunan Dermaga Di Telok Buton.

NATUAN|KEPRIAKTUAL.COM: Pembangunan Dermaga Teluk Buton akhirnya dihentikan sementara, dikarenakan dermaga tempat lokasi sandar kapal tongkang tersebut, belum mengantongi izin sebagaimana biasanya.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki, saat melakukan Sidak  kelokasi pembangunan Dermaga, Selasa (19/07/2022). Marzuki tidak sendirian, Ia didampingi Hendri FN, Erwan Haryadi  dan  Junaidi.

Marzuki mengatakan, Sidak tersebut dilakukan guna menjawab kisruh dan beberapa pengaduan dari masyarakat. Seperti yang kita dengarkan tadi bahwa mereka sudah mengantongi izin Iup. Namun AMDAL masih dalam pengurusan. 

Kendati demikian Marzuki meminta agar  perusahaan tambang IKJ, terlebih dulu mengurus segala izin usaha, baru melaksanakan pekerjaan. Sehingga tidak jadi buah bibir ditengah masyarakat.

"Apapun alasannya pembangunan tanpa izin  lengkap tetap salah," ujarnya

Sementara itu Tim teknis PT  IKJ Choky Tobing mengakui jika pembangunan dermaga untuk lokasi sandar kapal Tongkang memang belum mengantongi izin.

Namun, perusahaan punya alasan kenapa harus membangun dermaga meski izin belum lengkap. Sebab PT IKJ mendapat tender untuk melanjutkan pembangunan jalan tembus Teluk Buton Kelarik. Gunanya untuk tempat bongkar muat material yang dibawa dari luar guna pembangunan jalan tersebut.

Mengingat sudah mendekati musim Utara dan cuaca sangat ekstrim. Jika memakai pelabuhan lama, sangat sulit dan memakan waktu lama untuk mengangkut material  dari penarik ke Teluk Buton.

Karena hampir setiap tahun proyek APBN di Natuna selalu telat pekerjaannya, disebabkan faktor cuaca. Alasan inilah yang membuat kami untuk membangun Dermaga sandar meski proses izinnya masih dalam pengurusan.

Dan sejak DLHK Provinsi Kepri turun lapangan, pembangunan dermaga telah dihentikan sementara, hingga izinnya keluar.

"Kami sudah kena pinalti administrasi," tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri Henri ST, saat dikonfirmasi via telpon mengakui jika pihaknya telah memberikan sangsi administrasi kepada PT IJK, dan memberhentikan sementara pembangunan dermaga ditekuk Buton. Kendati demikian dirinya enggan menjelaskan berapa besaran denda yang harus diberikan.


(IK)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.