Bupati Sampaikan Pidato Tentang Ranperda-Ranperda Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPRD Natuna

Penyerahan Laporan Hasil Rapat.

Pimpinan Rapat Paripurna.

Pimpinan FKPD.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna tentang Ranperda-ranperda Tahun 2022, Senin malam (14/3/2022).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna tersebut di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik dan Bupati Natuna, Wan Siswandi. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan Tokoh Masyarakat. 

Bupati Natuna Wan Siswandi dalam kata sambutan menyampaikan, sebagaimana diketahui, bahwa pendelegasian sebagian besar kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaiman di amanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah menepatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. 

Peraturan daerah sebagai instrumen kebijakan didaerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang undangan sangat strategis khususnya dalam membuat paraturan daerah. 

Peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yurdis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 

Bupati Natuna Wan Siswandi juga mengatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam kesempatan ini pemerintah daerah menyampaikan ranperda kepada DPRD untuk dapat segera di bahas bersama sama yaitu :

1. Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 

2. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten natuna nomor 3 tahun 2014 tentang bangunan gedung. 

3. Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. 

4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan. 

5. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan. 

6. Ranperda pedoman usaha sarang burung walet. 

7. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten natuna nomor 2 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan. 

8. Ranperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

9. Ranperda penyedian dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan dan permukiman. 

10. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 

"Di samping rancangan perda yang kami sampaikan, ada beberapa rancangan perda inisiatif DPRD yakni ranperda tata cara penyususnan program pembentukan perda dan ranperda penetapan dan pelestarian kota tua penagi dan kota tua sabang barat. Kami mengucapkan terimakasih atas usulan ranperda inisiatif DPRD kabupaten Natuna," paparnya. 


(IK)



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.