Kejaksaan Negeri Natuna Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes

Kejaksaan Negeri Natuna Konfrence Pers Pengungkapan Kasus Korupsi APBDes. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri Natuna berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali dan menjerat sejumlah mantan Aparatur Pemerintahan di Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna.

Para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berinisial MR selaku mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 sampai dengan mei 2019, lalu MS sebagai Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 sampai 2020, dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai 2019.

Ketiga tersangka yang termasuk aparatur pemerintahan desa ini, kita lakukan penahanan dugaan tidak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam M.S Sidabutar melalui Kasi Intelejen Kejari Natuna, M Albar didampingi Kasi Pidum, Rezi Darmawan dan Kasi Pidsus, John Fredy Simbolon saat Konfrensi Pers di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, Jumat (4/2/2022) malam.

Kasi Intelejen Kejari Natuna, M Albar dalam keterangannya mengatakan, bahwa Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 / L.10.13 / Fd.1 / 02 / 2022, pada tanggal 04 Januari 2022, ketiga tersangka di tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2022 sampai tanggal 23 Februari 2022 di Rutan Kantor Polres Natuna," ungkapnya. 

Albar juga menambahkan, bahwa penyidikan tidak hanya berhenti kepada ketiga tersangka ini saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya.

“Saat ini baru ada tiga tersangka yang ditahan, mungkin dalam waktu dekat ada tersangka lainnya. Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” paparnya.

Tambahnya, sebelumnya pihak Kajari Natuna telah melakukan serangkaian himbauan-himbauan dan telah membentuk tim terpadu pengawasan dana desa bersama pemerintah daerah pada tahun 2021 lalu.

“Pembentukan tim terpadu pengawasan dana desa sebenarnya untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini, namun karena kasus para ketiga tersangka ini dilakukannya pada tahun 2018 sampai 2019,” imbuhnya.

Ia juga berharap, kepada seluruh Aparatur Pemerintahan Desa maupun masyarakat bahwa perkara Tipikor ini menjadi pelajaran bagi semuanya agar jangan pernah bermain dengan Dana Desa.

“Kita berharap kasus Tipikor ini menjadi pelajaran kita bersama dalam mengelolaan Anggaran yang bersumber dari pemerintah. Sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan keuangan dikemudian hari,” pungkasnya.

(IK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.