Akta PPJB Ditahan Lama, Masyarakat Pulau Kepala Jeri Datangi Kantor Notaris Soehendro Gautama

Perwakilan Masyarakat Pulau Jeri Usai Mendapatkan Akta PPJB dari Kantor Suhendro Gautama. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Perwakilan masyarakat Pulau Kepala Jeri, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam didampingi DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), mendatangi kantor Notaris Soehendro Gautama yang berada di Jalan Raden Patah Komplek Gateway Blok A Nomor 1-2 Batam. Adapun maksud dan tujuan dari kedatangan masyarakat ke kantor Notaris Soehendro Gautama adalah untuk meminta salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah dilakukan oleh kantor notaris tersebut.

Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), Agustien Hartoyo Lumbangaol, mengatakan menindaklanjuti arahan dari Kepala Ombudsman Kepri bahwasannya pihaknya bersama-sama dengan perwakilan masyarakat diminta untuk mendapatkan salinan PPJB yang telah dilakukan di Notaris Soehendro Gautama.

Salinan PPJB tersebut sangat diperlukan oleh Ombudsman Kepri, sebagai bahan untuk memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Kepulauan Riau dan juga Kota Batam terkait adanya dugaan kesalahan kode etik yang dilakukan oleh notaris di Batam.

"Kami diminta Ombudsman untuk mendapatkan salinan PPJB dari Notaris Soehendro Gautama, sebagai bahan laporan mereka untuk ke MPDN, terkait adanya dugaan kesalahan kode etik yang dilakukan oleh notaris Soehendro Gautama," ujar Agustien atau biasa dia dipanggil Marbun 86, Kamis (17/2/2022).

Dia mengatakan, sesampainya di kantor notaris, pihaknya tidak bisa bertemu langsung dengan Soehendro Gautama, alasan sedang tidak berada dikantor. Pihaknya kemudian diarahkan untuk dapat menemui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Elina Kartini.

Dari pertemuan tersebut lanjutnya, perwakilan masyarakat Pulau Kepala Jeri menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam salinan PPJB yang diterima. Adapun kejanggalannya yakni terkait dengan nama-nama pembeli.

Dijelaskan Marbun, nama-nama yang menjadi pihak pembeli yang tercantum didalam akta PPJB itu berbeda-beda. Dan, menurut data yang berhasil dikumpulkan dari salinan PPJB itu, sebelumnya nama pihak pembeli yang tertera atas nama Remon Desman dan Muhammad Juliyanto.

"Hari ini kami menemukan kembali satu nama baru yang menjadi pembelinya yakni atas nama Nofrizaldi Saputra. Ada apa ini?," ucap Marbun seraya bertanya.

"Yang jelas, dari ketiga nama pembeli yang ada di dalam akta PPJB itu, kuat dugaan adalah fiktif dan akal-akalan dari pihak notaris," ujarnya lagi.

Kemudian, dengan adanya salinan akta PPJB itu, pihaknya merasa ditipu oleh notaris Soehendro Gautama. Bagaimana tidak, awalnya pihak notaris mengatakan yang menjadi pembeli adalah atas nama perusahaan yakni PT Nobelis dari Dubai. Sementara, yang ada sekarang di dalam akta yang menjadi pembelinya atas nama perorangan.

"Warga Kepala Jeri tidak pernah mengenal dan berjumpa dengan pihak pembeli yakni atas nama Remon Desman dan Muhammad Juliyanto dan juga Nofrizaldi Saputra," tegasnya.

Masih menurut dia, di dalam salinan kesepakatan pembayaran lahan kebun yang dibuat oleh Notaris Soehendro Gautama tanggal 24 Desember 2017, dan di dalam salinan PPJB yang diaktakan tanggal 2 Juli 2016, tidak bersesuaian dengan objek yang dijual.

"Masyarakat hanya menjual lahan kebun bukan kaveling dan bangunan milik warga," sebutnya.

Lanjutnya, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran oleh pihak kedua selaku pembeli lahan, maka dengan ini salinan dalam akta PPJB dan salinan dalam surat kesepakatan pembayaran lahan kebun yang dibuat oleh Notaris Soehendro Gautama, dianggap cacat hukum dan selanjutnya dapat diabaikan dan batal demi hukum.

"Dengan batalnya surat perjanjian itu, masyarakat meminta kepada Notaris Soehendro Gautama untuk memulangkan atau mengembalikan kembali surat-surat milik warga yang terlanjur diberikan tersebut," ucap Marbun tegas.

Senada, Ketua RW 05 Kelurahan Kasu Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Rahmat sangat menyayangkan dengan keputusan yang disampaikan oleh PPAT, Elina Kartini dari kantor notaris Soehendro Gautama.

Dia mengatakan, semua keputusan yang telah disampaikan itu sangat merugikan pihaknya. Yang mana menurut pihak PPAT mengatakan jika masyarakat ingin membatalkan surat PPJB, masyarakat harus mengembalikan uang sebesar 80 persen yang sudah diterima oleh masyarakat.

Kemudian lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk membuat surat pembatalan PPJB yang ditujukan kepada Kuasa Hukum pembeli yakni atas nama Johan Sembiring.

"Ada apa ini, kami merasa telah dipermainkan oleh pihak notaris," ucap Rahmat yang saat itu didampingi oleh Ketua RT 16, Harudin, Ketua RT 18, Sugiarti Tokoh Masyarakat Kepala Jeri, Syahrum dam Sabar SM.

Dia mengatakan, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 2 Juli 2016 (point 7.3) menyebutkan bahwa batas waktu pihak pembeli memenuhi kewajiban dalam tempo waktu 120 hari dari saat jatuh tempo sesuai Pasal 4 huruf a,b dan c.

Selain itu lanjutnya, surat kesepakatan bersama pembayaran lahan kebun tanggal 24 Desember 2017 (point 2), bahwa pihak kedua sepakat membayarkan kepada pihak pertama (masyarakat) yang akan diperhitungkan sebagaimana diatur dalam PPJB tetap berlaku dan mengikat.

"Semua pembuatan salinan PPJB itu dilakukan dhadapan Notaris Soehendro Gautama. Dan, kalau kita mengacu kepada jangka waktu yang telah ditentukan, maka atas nama Undang-Undang perjanjian itu dengan sendirinya batal demi hukum," imbuhnya.

Sebaliknya, pihak notaris harus mengembalikan surat-surat berupa surat sertifikat kaveling dan bangunan serta surat alas hak (surat lahan kebun) milik warga yang sudah diserahkan kepada Notaris Soehendro Gautama.

Terpisah, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Adi Permana mengatakan terkait pengaduan dari perwakilan masyarakat Pulau Kepala Jeri terhadap notaris Soehendro Gautama, pihaknya saat ini masih memproses semua laporan yang telah disampaikan.

"Saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan di Ombudsman Kepri," ucapnya usai menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat Pulau Kepala Jeri di ruang rapat Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.

Dia mengatakan, memang sebelumnya pihaknya sudah merencanakan akan melakukan pertemuan dengan pihak notaris Soehendro Gautama, namun dikarenakan ada masalah teknis, akhirnya pertemuan tersebut belum terealisasi sampai dengan sekarang 

Maka dari itu lanjutnya, dengan adanya salinan PPJB dari perwakilan masyarakat Pulau Kepala Jeri yang telah diserahkan ini, pihaknya akan merapatkan kembali di internal, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Masih kata Adi, dalam menangani satu persoalan, Ombudsman Kepri harus mengumpulkan bukti-bukti adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh lembaga publik termasuk notaris.

"Masih banyak keterangan dan bukti-bukti yang harus kami kumpulkan. Karena, Ombudsman sifatnya menangani dari sisi pelayanan publik, terkait penanganan pengaduan itu apakah sudah sesuai dengan SOP mereka atau tidak, ini yang terus kami pelajari," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Pulau Kepala Jeri Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, melaporkan adanya dugaan penyimpangan terkait dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah dilakukan oleh Notaris Soehendro Gautama.

Masyarakat meminta agar dikembalikan lagi surat-surat berupa surat sertifikat kaveling dan bangunan serta surat alas hak (surat lahan kebun) milik warga yang sudah diserahkan kepada Notaris Soehendro Gautama.

Red/Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.