Wakil Bupati Galus Lantik 271 Pejabat Administrator Kedalam Jabatan Fungsional

Pelantikan Pejabat Pemkab Galus. 

BLANGKEJEREN KEPRIAKTUAL.COM: Penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan Fungsional dilakukan sebagai wujud kepatuhan Pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Dimana Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tanggal 20 Oktober 2019 telah mengamanatkan, salah satu program prioritas adalah penyederhanaan Birokrasi.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani saat melantik dan mengambil sumpah penyetaraan 271 Pejabat Administrator kedalam jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues yang digelar di Gedung Balai Musara, Rabu (12/02/2022) 

Menurut Wakil Bupati, pelantikan yang dilaksanakan ini berdasarkan surat Rekomendasi Mendagri Nomor 800/8874/OTDA Tanggal 31 Desember 2021 Tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah dalam Kabupaten Pemerintah Aceh.

"Hal ini telah di implementasikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat edaran Nomor 384 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan Birokrasi yang secara teknis tertuang didalam Permen Pan-RB Nomor 28 tahun 2019 yang selanjutnya diganti dengan Permen Pan-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan Administrasi kedalam jabatan fungsional dan Permen Pan-RB Nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi para Pejabat fungsional," ujar Wakil Bupati.

Pun demikian, kata Said Sani, dalam penetaraan jabatan tersebut tidak semua satuan kerja berdampak, hal ini sesuai dengan surat Menpan -RB Nomor B/467/KT.01/2021 tentang rekomendasi kebijakan penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota,satuan kerja yang bersifat ke Khususkan/lembaga ke istimewaan, Kecamatan, Rumah Sakit, Unit kerja berbentuk UPT, dan khusus jabatan pengawas yang membidangi Ketata usahaan disetiap SKPK dan jabatan Protokoler di Setdakab.

"Yang harus dicermati bahwa Punishment yang diterapkan apabila pelantikan ini tidak dilaksanakan dana transfer daerah akan dikurangi. Oleh sebab itu pelaksanaan pelantikan ini sebuah keharusan yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan," jelasnya.

Lanjutnya, pelaksanaan penyetaraan jabatan bukanlah untuk memper rumit pekerjaan tapi untuk mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional, yang tadinya proses dari tiga tingkat, Eselon II, III dan IV, kini menjadi dua tingkat Eselon II dan III sehingga pelayanan publik kepada masyarakat lebih efektif, efesien, cepat, dinamis dan profesional.

"Dalam rekomendasi tersebut disebutkan pelantikan pejabat fungsional harus dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, karena akan mendapatkan Reward dan Punihment bagi Daerah terkait pelaksanaan pelantikan tersebut. Bukan hanya Kabupaten Gayo Lues yang melaksanakan pelantikan, namun bersamaan dengan 450 Kabupaten/Kota dan Provinsi lainya se Indonesia," kata  Said Sani.

Selain itu, kata Said, bagi saudara-saudara yang rajin, bisa tiga tahun sekali naik pangkat, akan tetapi jika selama lima tahun tidak ada progres dan belum memenuhi penilaian,maka jabatan dapat diturunkan menjadi Staf, dan juga masih dapat dimungkinkan berpindah jabatan dari fungsional ke Struktural, dan sebaliknya.

"Disamping itu, pada sistem kenaikan pangkat sudah berbeda, seperti jabatan Struktural itu 4 tahun sekali, sementara jabatan fungsional tergantung Agregat atau capaian angka kreditnya," tutup Said. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.