Kejari Galus Eksekusi Tiga Terpidana Maisir Dan Khamar

Terpidana Cambuk yang Dilakukan Oleh Kejaksaan. 

BLANGKEJEREN|KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues eksekusi cabuk dua (2) terpidana perkara Maisir (Judi) dan satu (1) orang terpidana Khamar (Minuman Keras). Eksekusi cabuk tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri, Jumat (28/01/2022).

Menurut Kasatpol PP dan WH Gayo Lues Sabri, S. Pd, eksekusi cambuk tersebut dilakukan berdasarkan putusan Makamah Syariah Gayo Lues.

"Para Pelaku tersebut yakni GN (Pria) dipidana dengan 35 kali cambukan yang dihukum atas pelanggaran Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait penyediaan, memfasilitasi atau membiayai Jarimah Maisir (Judi) yang berhasil diamankan bersama dengan GN, HS dan dihukum sebanyak 25 kali cambuk," kata Kasatpol PP dan WH.

Lanjutnya, sedangkan JA (PR) yang dibebankan dengan pelanggaran Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang penyediaan atau Pemproduksian Khamar awalnya dijatuhi 17 kali cambuk, namun setelah menjalankan masa tahanan selama 53 hari, hukuman cambuk dikurangi hanya 13 kali cambuk  dilakukan didepan Umum.

"Tindakan ini harus dibasmi habis dari Negeri ini berdasarkan Syari'at Islam. Kami berjanji akan terus meningkatkan Koordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Instansi Vertikal lainya untuk menuntaskan tindakan melanggar Syari'at Islam khususnya di Kabupaten Gayo Lues ini," tegas Sabri.

Pelaksaan eksekusi cambuk selain disaksikan Kajari Blangkejeren, turut juga dihadiri Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani dan sejumlah pejabat lainya ikut serta menyaksikan hukuman cambuk tersebut.

Sebelumnya, terhukum GN membuat situs judi togel dan berhasil diamankan oleh pihak keamanan saat berada di warung miliknya bersama dengan HS pada 18 April 2021 lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak keamanan berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 1. 676. 000, kemudian satu buah Ponsel genggam merk Vivo, Kartu ATM yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.