Dua Anggota Polres Galus di Pecat Tidak Dengan Hormat

Kapolres Galus Pimpin Pemecatan Dua Anggota Polisi. 

BLANGKEJEREN KEPRIAKTUAL.COM: Dua anggota polisi Polres Galus di 'Pecat'. Upacara pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan dipimpin Kapolres Galus AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K. MH, di halaman Mapolres. 

"Tidak ada satu Pimpinan pun yang ingin memecat Anggotanya,hari ini kita semua melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) rekan-rekan kita yang melakukan Pelanggaran. Ini menjadi contoh untuk kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apapun,sebelum penyesalan datang dengan terlambat. Karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai," kata Kapolres Gayo Lues Carlie Syahputra Bustamam, Rabu (05/1/2022).

Menurutnya, pemberhentian dua Personil Polisi tersebut dilaksanakan didasari Oleh Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021 Tertanggal 20 - Desember - 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021,Tanggal 20 - Desember - 2021, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personil Polri.

Adapun dua Personil Polisi yang di PTDH adalah,Brigadir.Aldian Mudesya Desky,dan Brigadir.Jon Kenedy,yang keduanya merupakan Anggota Polres Gayo Lues yang melakukan Pelanggaran Kode Etik Polri berupa terlibat dalam Penyalahan Narkotika dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tenggara.

"Saya berpesan kepada semua Anggota untuk tidak terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika apalagi terlibat dalam Peredarannya karena Pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan tersebut," Cetus Perwira Melati Dua di pundak ini mengahiri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dua Anggota Polri tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Gayo Lues,beserta seluruh Pejabat Utama dan Personil Polres dengan Inabsensia. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.