Wakil Bupati Galus Buka Rapat Panitia Pembahasan dan Pengesahan Trayek Batas Kawasan Hutan

Wakil Bupati Galus H. Said Sani saat Menyampaikan Kata Sambutan. 

GALUS KEPRIAKTUAL.COM: Sejak jaman dahulu kala, hutan telah dijadikan manusia sebagai lahan tempat mencari nafkah. Sejak itu pula lah telah muncul kearifan lokal dalam melindungi dan melestarikan hutan.

Seperti telah kita ketahui bersama, hutan memiliki manfaat langsung terhadap kehidupan manusia sebagai bahan pangan,sumber oksigen, dan sumber obat-obatan tempat hidupnya Satwa.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani saat membuka acara rapat panitia tata batas pembahasan dan pengesahan trayek batas kawasan hutan Kabupaten Gayo Lues yang di gelar di Hotel Nusa Indah jalan Blangkejeren, Takengon, Selasa (14/12/2021) dini hari tadi.

Kata Said Sani, bahwa Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, akan melaksanakan penataan kawasan hutan di Gayo Lues sepanjang + - 173.42 KM, untuk batas fungsi kawasan hutan dan + - 101.81 KM untuk batas luar kawasan hutan.

"Pelaksanaan pembahasan kawasan hutan merupakan rangkaian kegiatan pengukuhan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 7 tahun 2021. Saya berharap agar melalui rapat hari ini, panitia dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menandatangani berita acara hasil pembahasan trayek batas kawasan hutan,”  terang Said Sani.

Selain itu, lanjutnya, kelima pembuatan DNA penandatangan berita acara tata batas, sementara serta peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, Keenam pemetaan hasil penataan batas, dan terkahir pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas serta peta tata batas.

"Saya berharap,dalam pembahasan rapat ini, akan dibahas penataan batas hutan yang meliputi, pertama pembahasan dan pengesahan peta trayek batas kawasan hutan, yang kedua pemancangan batas sementara, ketiga pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, dan terakhir, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara serta peta lampiran tata batas," tutup Wakil Bupati. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.