Setelah Diskominfo, Kini Dinkes Galus Lakukan MoU Dengan Kajari Gayo Lues

Kadis Kesehatan Gayo Lues Riadussalihin,SKM,lakukan MoU dengan Kajari Galus Ismail Fahmi, SH.

GALUS KEPRIAKTUAL.COM: Setelah Dinas Kominfo Gayo Lues, kini Dinas Kesehatan (Dinkes) Galus melakukan kerja sama (MoU) terkait Pendampingan Hukum dengan Kajari Gayo Lues. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (BP-TUN) untuk mendampingi pengadaan Kegiatan pengadaan di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021.

Hal itu dilakukan, agar kegiatan pengadaan di Dinkes Galus dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Mengingat objek pengadaan bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat salah satunya Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi,SH  menyampaikan, bahwa Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang diajukan oleh Dinas Kesehatan  Kabupaten Gayo Lues termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni pemberian pertimbangan hukum terhadap Lembaga/Instansi Pemerintah, BUMN atau BUMD.

Bahwa pendampingan hukum (Legal Assistance) yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara ini yaitu dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kegiatan pengadaan di Dinas Kesehatan  Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2021, mengingat Kegiatan pengadaan barang/jasa memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana. 

"Diharapkan pendampingan hukum (Legal Assistance) dapat dikonkretkan dengan kegiatan yang ada, produktif," jelas Ismail Fahmi. 

Ia juga menambahkan, apabila ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan jangan ragu untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Tim Jaksa Pengacara Negara yang ditugaskan melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance ) dalam kegiatan terebut.

"Banyak sekali peran Jaksa Pengacara Negara selaku mitra pemerintah, dengan demikian Kajari juga mengharapkan agar setiap OPD di Kabupaten Gayo Lues dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara," kata Ismail Fahmi.

Lanjutnya, bahwa pendampingan hukum (Legal Assistance) yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara ini yaitu dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kegiatan pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2021, mengingat Kegiatan pengadaan barang/jasa memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana. 

"Diharapkan pendampingan hukum (Legal Assistance) dapat dikonkretkan dengan kegiatan yang ada serta produktif,” jelas Ismail Fahmi, SH

Ia juga menambahkan, apabila ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan jangan ragu untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Tim Jaksa Pengacara Negara yang ditugaskan melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) dalam kegiatan tersebut.

“Banyak sekali peran Jaksa Pengacara Negara selaku mitra pemerintah, dengan demikian Kajari juga mengharapkan agar setiap OPD di Kabupaten Gayo Lues   dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara,” kata Fahmi.

Lebih lanjut ia mengatakan,ada 1 paket pekerjaan yang akan dilakukan pendampingan hukum dari Kejari Kabupaten Gayo Lues  kepada Dinkes Gayo Lues, yaitu kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa bersumber dari dana DAU Tahun Anggaran 2021

“Pada prinsipnya pendampingan hukum itu adalah dalam melakukan kegiatan kita bisa memberikan masukan dan pendapat agar jalannya kegiatan tersebut supaya nantinya tidak menyalahi aturan yang ada," jelasnya.

Ismail Fahmi menegaskan pendampingan hukum yang diberikan bukan berarti memback up (melindungi) jika ada kesalahan yang dilakukan.

“Jadi jangan ada prasangka jelek atau negatif, tentang maksud dari pendampingan hukum ini. Pendampingan ini bukan bemper ketika ada penyimpangan itu tidak benar," tegasnya.

Selain itu,dengan adanya pendampingan hukum maka diharapkan pihak Dinkes Gayo Lues lebih waspada karena sudah diberikan peringatan, maupun masukan agar tidak terjadi kesalahan.

“Misalnya, diam-diam di belakang kita menyalahi aturan maka kita bisa hentikan atau lakukan pemutusan kerjasama pendampingan hukum tersebut," terangnya.

Hal itu diamini,Kadis Dinkes Gayo Lues Riadussalihin, SKM,ia mengatakan bahwa tujuan dari MoU tersebut memang hanya untuk pendampingan hukum.

“Jadi Kejari bukan terlibat dari awal dalam memutuskan pemenang tender atau penunjukan langsung, tapi mengawal dan mendampingi setelah pemenang terpilih," sebutnya.

Lanjutnya,bahwa dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan tidak terjadi permasalahan akibat adanya kesalahan.

“Tujuannya supaya semua berjalan dengan baik dan benar, anggaran yang dikeluarkan juga tidak menimbulkan masalah. Sekali lagi tidak ada untuk back up atau melindungi jika ada kesalahan," ctusnya. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.