Sat Res Narkoba Polres Galus Kembali Amankan 158 Kg Ganja Kering

Konfrence Pers Penangngkapan 158 Kg Ganja Kering.

GALUS KEPRIAKTUAL.COM: Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues perlu di "Anjungi Jempol" kenapa tidak, baru-baru ini Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Gayo Lues Iptu, Pol. Darli, SH., kembali mengamankan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1614 KZ, yang mengangkut Narkotika jenis Ganja seberat 158 Kilo Gram (Kg) di jalan lintas Terangun-Aceh Barat Daya (Abdya) tepatnya di Desa Jabo, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. 

Informasi ini diterima KEPRIAKTUAL.COM berdasarkan surat press release Narkoba yang ditanda tangani Kasat Res Narkoba Polres Gayo Lues Iptu, Pol. Darli, SH atas nama Kapolres Gayo Lues tertanggal Kamis 11 November 2021.

Kapolres Gayo Lues AKBP. Carlie Syahputra Bustamam, Sik, MH, mrngatakan, penangkapan itu dilakukan di jalan Terangun-Abdya tepatnya di Desa Jabo, Kecamatan Terangun Galus, Kamis (11/11/2021). 

"Pengungkapan jaringan peredaran Narkotik jenis ganja tersebut berawal dari Informasi Masyarakat pada Rabu 03-November-2021 sekira pukul 21.00.wib, akan ada melintas satu unit Mobil yang melakukan pengangkutan Narkotik jenis ganja dengan menggunakan jalur lintas Terangun-Abdya," ujarnya. 

Menindak lanjuti Informasi dari Masyarakat tersebut, lanjutnya, Anggota Sat-Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Galus Iptu, Darli, SH segera melakukan penyelidikan dengan cara melakukan kegiatan (Giat) Operasi tertutup di jalan lintas Terangun-Abdya simpang jalan desa Jabo sekira pukul 22.30.Wib.

"Sekira pukul 03.00.Wib sesuai laporan masyarakat, anggota Sat Res Narkoba mencurigai satu unit Mobil Avanza warna hitam sehingga pada saat diberhentikan oleh anggota Sat Res Narkoba, dan langsung dilakukan pemeriksaan. Ternyata laporan Masyarakat tersebut memang benar, Mobil Avanza berwarna hitam tersebut bermuatan Narkotik jenis ganja sebanyak 6 goni yang berisi 158 Bal atau 158 Kg Ganja kering," ungkapnya. 

Dari pemeriksaan tersebut, kata Kapolres, anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan Sopir Mobil Avanza yang berinisial KS (47) warga desa kuta Baro Kecamatan Trumon Aceh Selatan.

Dari keterangan tersangka, terang Kapolres, KS mengaku disuruh oleh (PT) yang sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh sedang menjalani hukuman tindak pidana Narkotik, dari keterangan KS PT disuruh oleh RH (36) Warga Padang Terangun. Sesuai dengan Nomor HP yang diberikan oleh PT kepada KS.

"Kemudian Anggota Sat Res Narkoba memancing RH dengan cara menyuruh KS menghubungi RH, dengan alasan ban mobil pecah. Nah, sekira pukul 03.30.Wib RH muncul langsung diamankan oleh Anggota.nah dari keterangan RH dia disuruh oleh BD (29) Warga Palok Kecamatan Blangkejeren," ujarnya. 

Lanjutnya, dari keterangan ketiga tersangka, barang haram tersebut milik  Tok HKL.dan Tok HKL menyuruh KS membawa barang haram itu, dengan perjanjian mendapatkan upah jika barang haram itu bisa selamat dibawa dari Blangkejeren - Medan Sumatera Utara dengan bajet sebesar 200 Ribu per Kg. 

Namun saat mau di tangkap oleh Polisi Tok HKL keburu kabur dan hingga kini belum diketahui keberadaannya sehingga Polisi sudah mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gayo Lues. 

"Dari perbuatan ketiga tersangka, diancam dengan Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU, RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 20 Tahun atau Seumur hidup. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.