Tanam Ganja di Kebun Sendiri, Seorang Warga Trive Jadi DPO Polres Galus

Penangkapa Ganja oleh Polres Galus.

GALUS KEPRIAKTUAL.COM
: Ingin mendapatkan lebih banyak penghasilan dari biasanya. Seorang warga Paya Kumer, Kecamatan Trive Jaya, Kabupaten Gayo Lues inisial JA (35) menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Narkoba Polres Gayo Lues. 

Pasalnya, JA diduga berkebun Sere Wangi sekaligus menanam ganja di sekitar tanaman Sere Wangi miliknya. 

Kapolres Gayo Lues AKBP. Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH lewat Konferensi Pres Selasa (19/10/2021) membenarkan keberhasil Sat Narkoba Polres Gayo Lues ini mengungkap ladang ganja di sekitar perkebunan Sere Wangi milik JA.

"Saat ini Anggota kita masih melakukan pengembangan," kata Kapolres. 

Dikatakan Kapolres, tidak akan memberikan kesempatan bagi siapa saja menanam dan mengedarkan Narkotik jenis ganja di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues. I akan mengejar dan menangkap para pelaku-pelaku dan pemain Narkotik hingga ke akar-akarnya.

"untuk itu diminta kepada warga masyarakat Khususnya di Wilayah Hukum Polres Galus, untuk segera melaporkan bila ada Aktifitas penyalahgunaan atau pengedar Narkotik di lingkungan saudara-saudara, segera laporkan kepada Polisi," ujarnya.

Lanjutnya, terkuaknya kasus perkebunan Sere Wangi ditengah-tengahnya ada ditanam ganja, itu terjadi pada Jumat 15/10/2021 lalu, lewat Informasi dari masyarakat adanya penanam ganja pada perkebunan Sere Wangi di Desa Paya Kumer. Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, sekira Pukul 24.00.Wib, Kasat Res Narkoba bersama Anggota dan didampingi oleh Kapolsek Terangun bersama anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan Investigasi.

"Tak lama berjalan kaki menuju ke TKP tepat Pukul 01.25.Wib Tim Sat Narkoba Akhirnya tiba di lokasi dan menemukan kebun Sere Wangi milik JA, yang diselingi dengan tananam ganja dengan perkiraan luas lokasi perkebunan tersebut, mencapai Setengah Hektar. Yang ditanami Sere Wangi dan tanaman ganja sebanyak 550 batang ganja," ujarnya. 

Dari hasil penemuan 550 batang ganja tersebut, pada pukul 04.00.Wib Tim Satu Narkoba berhasil mengantongi Indentitas pemilik ladang ganja itu. Dan akhirnya, Tim gabungan Sat Narkoba dan Polsek Terangun langsung meluncur ke kediaman JA untuk melakukan  penyelidikan, namun sesampai di kediaman JA, rumah sudah dalam keadaan terkunci dari luar, pemilik rumah sudah pergi meninggalkan rumahnya. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.