Tak Ada Izin Lingkungan, DLH Batam Hentikan Pematangan Lahan di Bukit Dangas

Pemotongan Lahan Di Bukit Dangas. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengatakan pematangan lahan di Bukit Dangas tidak mengantongi izin lingkungan dari pihaknya dan saat ini pengerjaan proyek tersebut telah dihentikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, IP ketika dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

"Tidak ada izin, sudah kita hentikan secara formal," tegasnya singkat.

Diwartakan sebelumnya, aktivitas pematangan lahan di daerah Bukit Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam diduga ilegal atau tidak mengantongi izin.

Informasi yang dihimpun dilapangan, lahan yang diperkirakan kurang lebih 10 hektar itu bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang kini sudah terjual dua unit.

“Ini mau buat Kavling pak, namanya Kavling Pesona Bukit Dangas. Untuk harga bervariasi sesuai ukuran Kavling dari ukuran 6 x 10 m sampai 7 x 10 m. Untuk harga paling murah ada promo Rp20 juta,” ungkap pria yang mengaku sebagai marketing di lokasi, Rabu (25/8/2021).

“Saat ini sudah terjual dua unit pak. Buruan pak mumpung lagi promo apalagi Viewnya cantik langsung menghadap ke Singapura,” tambahnya.

Dari pengakuannya, pengurus Kavling tersebut adalah seorang pria. “Pengurus Kavling ini namanya YD (menyebutkan nama seseorang). Tadi beliau ada disini. Mungkin sudah pergi ke kantor pemasaran,” ucapnya.

Tak hanya itu, pantauan di lokasi tampak ada aktivitas pematangan lahan lainnya persis dibawah lahan Kavling Pesona Bukit Dangas. Disebut-sebut pematangan lahan itu juga bakal dijadikan Kavling yang diurus oleh seorang pria berinisial UD.

Sementara itu, UD yang disebut-sebut pengurus Kavling tersebut pun membenarkan hal tersebut saat ditemui dilokasi. “Lahan ini hanya sekitar satu hektar saja,” ucapnya

Terpisah, Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaya mengaku tidak mengetahui terkait aktivitas pematangan lahan tersebut. Bahkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin KSB lagi. “BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin. Kita akan menelusuri ini ke lokasi,” tegas Yudi.

Terkait jual beli KSB, Yudi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap penawaran mendapatkan lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB. “Silahkan di cek dulu kejelasan status lahan,” imbaunya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.