Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Kelanga di Bekuk Satreskrim Polres Natuna

Konfrence Pers Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desas di Natuna.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Polres Natuna ungkap kasus tindak pidana korupsi sehubungan dengan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran Desa Kelanga Kecamatan Bunguran Timur Laut Pada tahun 2016. Kegiatan di pimpin oleh Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon, S.E dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara S.H., M.Hum dan Kanit 1 Tipikor Ipda Wira Pratama S.Tr.K, Rabu (29/09/2021).

Mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna, yang saat ini menjabat Wakil Ketua BPD, inisal M kini harus meringkuk di ditahanan akibat dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa tahun 2016 lalu.

M bersama satu orang rekannya inisal H yang dulunya menjabat sebagai bendahara Desa Kelanga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Natuna pada 16 September 2021 lalu.

Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon, S.E dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara S.H., M.Hum dan Kanit 1 Tipikor Ipda Wira Pratama S.Tr.K mengatakan kepada awak media bahwa M diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari 6 kegiatan fiktif.

Kegiatan tersebut diantaranya ialah Pembangunan MDA, Pembinaan kesehatan masyarakat, Peningkatan kapasitas masyarakat, Pelestarian lingkungan hidup, Perjalanan dinas kepala desa dan Kegiatan turnamen.

"terhadap kegiatan tersebut kepala desa memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut tanpa adanya pengajuan dari pelaksanaan kegiatan kemudian kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggung jawaban terhadap kegiatan tersebut secara fiktif," ujar Wakapolres Natuna.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara SH., M.Hum mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan berkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya," pungkas Kasat Reskrim Polres Natuna.

(IK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.