Tidak Bisa Dihadirkan JPU, Tiga Ahli Dihadirkan PH Terdakwa Usman CS Nyatakan Kasus Ini Tidak Terpenuhi Unsur

Ahli Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi hadirkan ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana ahli yang dihadirkan oleh PH para terdakwa kasus Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan "Besi Scrap" ahli dalam BAP, yang tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu.

Tiga ahli yang dihadirkan PH para terdakwa menyatakan, kasus dugaan penadahan oleh para terdakwa tak layak disidangkan, karena pasal 480 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi unsur mens rea serta adanya etikad baik terdakwa membeli dengan harga wajar dan tidak sembunyi-sembunyi.

Ahli, Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum, menyampaikan, terhadap ketentuan Pasal 480 KUHP terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai unsur-unsur. Ada unsur Obyektif: perbuatan kelompok 1 yaitu: membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau kelompok dua.

Dan untuk menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan dan unsur-unsur subyektif, yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.

DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.HUM

Dijelaskanya, dlam kasus ini, pembeli ada niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli di siang hari, sesuai jam kerja perusahaan dan ada lagi kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum.

“Keuntungan yang dianggap tidak wajar, sehingga patut diketahui pembeli, keuntungan wajar berarti belum tentu penadahan. Kecuali harga tidak wajar seumpama harganya dibawah harga pasar, transaksi malam hari itu perlu dicurigai pembeli barang tersebut karena terindikasi kemufakatan jahat,” Kata Ahli didepan Hakim Majelis Sri Endang Amperawati NIngsih, S.H, M.H didampingi dua hakim anggota.

Sebagai ahli yang diminta penyidik ketika itu, ia menyampaikan bahwa perkara tak layak dilanjutkan, dimana sesuai fakta-fakta itu saya katakan bahwa tak ada Mens Rea yang terkandung dalam peristiwa dan perbuatan saat membeli yang merupakan dalam hal ini halaman 51.

"Tidak memenuhi mens rea keterangan, hal ini dapat diketahui dan hal persiapan membeli dan merupakan adanya etikad baik dan tidak ada unsur melawan hukum. Artinya, tersangka tidak mengetahui atau tidak menyangka barang itu berasal dari kejahatan atau tidak dapat menduga , mengira, mencurigai barang itu adalah hasil kejahatan bukan barang perusahaan," jelasnya.

Ahli mengatakan, ia katakan semua, kesimpulannya, makanya ia tidak berbicara fakta dalam persidangan ini. Biar mereka panggil sebagai ahli pidana padahal ia sebenarnya ahli dalam BAP penyidikan.

Selain itu, lanjutnya, ia tetap konsisten, sebagai Ketua Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Bagian Utara, selalu ia katakan pada mereka bahwa petugas adalah penegak kemaharan dan keadilan. "Itu intelektual hukum itu, jadi mudah-mudahan, saya yakin seyakin-yakinya bahwa hukum itu betul-betul ditegakkan. Dan saya juga merasa lega, namun bukan mempengaruhi ya," ucapnya mengakhiri sidang.

Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH.

Namun ketika ditanyakan PH terdakwa Usman, terkait barang bukti yang tidak ada, baik yang digunakan dalam kasus terdahulu pidana pencurian maupun dalam kasus penadahan yang sedang berjalan saat ini. 

"Dalam hal penyidikan bahwa ada peristiwa pidana, kumpulkan barang-barsng bukti untuk membuat terang, dengan peristiwa pidana itu bisa ditemukan tersangka bahwa ada barang bukti. Jadi saya pikir, ada peristiwa pidana, barang buktinya apa?. Dan ada juga alat bukti, jadi barang bukti dan alat bukti harus dibedakan. Barang bukti itu membuat terang peristiwa pidana, sedangkan alat bukti apakah alat bukti membuktikan terdakwa bersalah atau tidak dipengadilan dan wajar dijadikan tersangka atau tidak, itu dipenyidikan,” ucapnya.

Contohnya, diumpamakan ahli, kasus pembunuhan, apakah dibunuh dengan senjatan tajam, tumpul atau senpi, itu barang bukti dan bisa ditampilkan. Tapi pembunuhan dan santet kan susah dibuktikan. Makanya diperlukan keduannya untuk mengumpulkan barang bukti, sehingga tindak pidana apa yang terjadi, lalu siapa tersangkanya, minimal dua alat bukti.

Terhadap keterangan ahli, JPU Wahyu mengilustrasikan sebuah kayu, dimana untuk memotong kayu dikasih ke si C, tanpa persetujuanya si C menjual ke D. Apakah C dapat dikenakan tindak pidana?.

Pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada ahli, sempat menuai perdebatan. Dimana pertanyaan JPU kembali ditanyakan ahli, tindakan pidana apa sekarang? tujuannya memotong atau menjual? Ya pencurian jawab JPU, dari mana pencurian? Tak boleh pencurian Kata ahli, okey itu pengelapan kata JPU.

Hal itupun ditengahi Majelis Hakim Ketua. "Jika bisa dijawab, silahkan dijawab saja dan coba luruskan saja, kami tidak punya kepentingan apapun," kata Hakim Majelis. 

Disisi lain, JPU melontarkan pertanyaan yang membuat ahli terkaget, dimana JPU Wahyu bertanya terhadap ahli, apakah pendapat ahli dapat membatalkan putusan tetap. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?. "Saya pikir tidak perlu saya jawab," kata ahli.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan ahli DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.HUM. Ia mengatakan, adanya pembelian barang karena adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, sesuai dengan harga yang ditentukan, sesuai dengan perjanjian. Terlepas pembayaran, apakah itu dari sisi transaksi pembayaran nya langsung lunas sesuai dengan timbangan. 

"Yang penting, intinya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli," ujarnya.

Namun ketika ditanyakan PH terdakwa Usman, terkait pencabutan keterangan ahli dalam BAP pertama. "Pencabutan itu saya lakukan, karena adanya terjadi perubahan. Fakta pertama, penguasaan berbeda yang mulia, barang dikuasai pelapor. Sementara Fakta kedua dalam BAP, barang dikuasai oleh penjual," kata DR. Yudhi Priyo Amboro.

Kemudian penjelasan ahli Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH. Ia menerangkan bahwa  perjanjian jual beli atas nama perusahaan (PT) dengan perusahan, tidak masuk dalam hukum pidana melainkan masuk dalam hukum ke perdataan.

"Jika atas nama perusahaan, penerapan Pasal 480 tentang pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan terhadap para terdakwa tidak bisa diterapkan kecuali transaksi jual belinya dilakukan atas nama perorangan," ungkapnya.

alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.