Direktur PT BMS Sebut Penutuhan Kapal Great Marine Dilokasinya 'Legal'

Penutuhan Kapal di Lokasi PT BMS. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Direktur PT Batam Marina Shipyard (PT. BMS), Kasidi alias Ahok membantah bahwa kegiatan penutuhan kapal di Perusahaannya ilegal. Ia menyebut kapal telah memiliki dokumen yang sah.

"Dokumennya sah dan surat dikeluarkan langsung oleh Menteri Perhubungan laut. Sementara pemilik kapal yang sah adalah Great Marine," ucap Ahok di seputaran Nagoya, Sabtu (28/8/2021).

Lebih lanjut, kata Ahok, PT BMS menerima untuk penutuhan kapal itu, karena perusahaan memiliki ijin lengkap. "Pengakuan Menteri Perhubungan Laut, bahwa kapal Great Marine itu sah," katanya

Kemudian, terkait kapal yang saat ini tengah di Police Line, kata Ahok, itu karena ada orang yang melaporkan ke Polda Kepri, mengaku bahwa kapal itu miliknya. "Tapi kita butuh proses pembuktikan nya," kata Ahok.

Sementara itu, pihak Agen Kapal, Angga menjelaskan bahwa Kapal tersebut dipotong karena sudah ada Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) nya lengkap dan terdaftar keabsahan nya.

"PPKA nya lengkap dan terdaftar ke absahan nya. Makanya perusahaan PT BMS menerima untuk penutuhan kapal tersebut," jelas Angga.


alfred

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.