Dalam Replik JPU 'Unsur Actus Reus dan Mens Rea' Tidak Penting dalam Perkara Usman dan Umar, Moody: Jaksanya Sekolah Dimana...??

Tokoh Masyarakat Timur, Moody Arnold Timisela

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tokoh masyarakat Timur, Moody Arnold Timisela terus menghangatkan perbincangan ditengah masyarakat, kasus dugaan penadahan besi scrap crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals atas terdakwa Usman bin Abi dan Umar.

Dimana pada persidangan beberapa hari lalu, dengan agenda tanggapan Jaksa (Replik) atas nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi menyatakan tidaklah penting unsur mana yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam perkara ini, baik unsur Actus Reus (Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan) maupun unsur Mens Rea (Sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan).

Ditanggapi Moody Arnold Timisela, salah satu pemerhati hukum dan tokoh masyarakat di Kota Batam. Moody berpandangan, sebagai aparat penegak hukum jaksa Wahyu seharusnya memahami bahwa dalam perkara pidana, dua unsur penting yang harus dan wajib dibuktikan yaitu perbuatan (actus reus) dan sikap batin (mens rea). Dalam perkara ini, terang Moody, unsur Actus Reus dan Mens Rea dalam pasal 480 KUHPidana wajib dibuktikan.

"Tanpa adanya dua elemen penting ini (Actus Reus dan Mens Rea), maka seseorang tidak dapat dipidana. Ketika jaksa gagal dalam menemukan bukti unsur melawan hukum maka para terdakwa harus bebas murni (Vrijspraak)," kata Moody saat ditemui dibilangan Nagoya, Kota Batam, Senin (30/8/2021).

Pernyataan Moody bukan tanpa alasan, karena menurut dia, selama proses persidangan atas terdakwa Usman bin Abi dan Umar, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan tindak pidana yang ditujuhkan kepada para terdakwa.

"Pernyataan jaksa dalam Replik itu ngawur. Mana mungkin seorang jaksa menyatakan tidak penting membuktikan unsur Actus Reus dan Mens Rea dalam suatu tindak pidana," ujarnya.

Moody pun mencontohkan, salah satu  unsur yang tidak bisa dibuktikan JPU dalam dakwaannya adalah tempat kejadian perkara (Locus Delicti), dimana dalam surat dakwaan tempat atau lokasi terjadinya tindak pidana ada di Batuampar. Sementara, kata Moody, kejadian atau proses jual-beli besi scrap noel sebenarnya terjadi di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Selain tidak mampu membuktikan tempat kejadian perkara, kata dia, JPU dalam perkara ini juga tidak mampu membuktikan dakwaannya yang menyatakan bahwa besi scrap hasil pembelian para terdakwa dijual ke PT Gunung Garuda. Sementara fakta yang terungkap didalam persidangan, besi scrap hasil pembelian para terdakwa dijual ke  PT Gunung Raja Paksi, di Bogor, Jawa Barat. Hal itu, dikatakan saksi Jupri, selaku pengirim besi-besi scra tersebut. 

"Bahkan yang paling fatal adalah jaksa tidak mampu mengungkap isi handphone yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Padahal, hanphone tersebut berisi percakapan antara Mohammad Jasa Abdullah (pemilik besi scrap) dengan saksi Saw Tun yang ditugaskan mengawasi pemotongan dan perintah menjual besi scrap crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals tersebut," tegas Moody.

Parahnya lagi, kata Moody, pernyataan jaksa yang dituangkan dalam Replik seolah-oleh menyampingkan pendapat Ahli Pidana sekaligus Ahli BAP, Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Hakim Anggota Dwi Nuramanu, dan Nanang.

Dimana, dalam persidangan itu, kata Moody lagi, Prof. Maidin Gultom mengatakan bahwa kasus dugaan penadahan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak layak naik ke persidangan. Hal itu terbukti dari Replik yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum saat ini.

Karena menurutnya, pasal 480 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi unsur Mens Reanya (Niat Perbuatan Jahat dari Seorang Pelaku Kejahatan) serta adanya etikad baik dari para terdakwa saat melakukan transaksi jual-beli.

Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP, kata Ahli, terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai beberapa unsur. Ada unsur Obyektif, perbuatan kelompok 1 yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah dan menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan, sehingga unsur-unsur subyektif yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.

Ahli pun menjelaskan, dalam kasus ini, pembeli mempunyai niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli di siang hari sesuai jam kerja perusahaan, ditambah adanya kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum.

"Dalam dipersidangan kemarin, Ahli pun membeberkan bahwa saat dirinya dipanggil sebagai saksi Ahli oleh Penyidik Polda Kepri, Ahli secara tegas mengatakan bahwa unsur Mens Rea dalam kasus ini tidak terpenuhi," tambah Moody.

Selain itu, Ahli juga menjelaskan apabila keuntungan yang diperoleh dalam transaksi jual-beli itu wajar, maka belum tentu ada penadahan. Tapi, apabila diketahui keuntungan dan harga dari proses itu dan transaksi dilakukan malam hari, maka pembeli patut dicurigai karena ada indikasi permufakatan jahat dalam kegiatan itu.

Sebagai ahli yang diminta penyidik ketika itu, lanjut Moody, Ahli pun menyampaikan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa tak layak dilanjutkan. Pasalnya, sesuai fakta-fakta yang disampaikan penyidik, Ia mengatakan tidak ada Mens Rea yang terkandung dalam peristiwa itu.

"Dalam persidangan itu, Ahli berkali-kali mengatakan bahwa dalam kasus ini, unsur Mens Reanya tidak terpenuhi. Hal ini diketahui dari keterangan dan etikad baik pihak pembeli dan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum. Artinya, tersangka tidak mengetahui atau tidak menyangka barang itu berasal dari kejahatan atau tidak dapat menduga, mengira, mencurigai barang itu adalah hasil kejahatan bukan barang perusahaan. Bahkan pembeli beretikad baik, harus lindungi undang-undang karena sudah membayar pajak ke Negara dari barang yang diduga dari hasil kejahatan ke Perusahaan TBK," jelasnya.

Bahkan dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sambungnya, Ahli telah mengatakan bahwa semua keterangannya telah dituangkan dalam kesimpulan saat memberikan keterangan di penyidik.

"Dalam kesimpulannya, Ahli telah menyampaikan itu semua. Bahkan saat dipenyidikan pun Ahli tetap mengatakan bahwa unsur Mens Rea dalam perkara ini tidak terpenuhi," tandasnya.

Walaupun demikian, Moody pun berharap mudah-mudahan masih ada keadilan dan keadilan itu masih menjadi panglima dalam perkara yang menjerat para terdakwa.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.


Redaksi

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.