Sidang Belum Selesai, Hakim Sudah Sampaikan Kepada Para Terdakwa "Menyesal atau Tidak" Usman: Besi Secrap Saya Beli dari Sunardi

Sidang Online Terdakwa Usman, Umar dan Sunardi

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi kasus perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan 'Besi Scrap'. Usman mengatakan dengan sangat menyesal, karena ia sudah bekerja dengan baik, namun dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus ini, Rabu (28/7-2021).

"Saya tidak merasa bersalah yang mulia, karena saya bekerja dengan baik," kata Usman saat Majelis Hakim Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Hakim Anggota  Dwi Nuramanu, dan David P Sitorus menyampaikan 'Menyesal atau tidak' dalam hal ini. Dan dengan hal yang sama disampaikan terdakwa Umar dan Sunardi.

Namun ketika ditanyakan Hakim, darimana saudara terdakwa Usman membeli besi scrap?. Terdakwa Usman mengatakan, ia membeli besi scrap dari Sunardi sebanyak 100 ton yang berada PT Ecogreen Oleochemicals sebesar Rp440 juta. Besi scrap diangkut empat mobil dam truk, dan dibawa ke PT Bieloga sesuai perintah Sunardi. Potongan besi sebanyak kurang lebih 58 ton setelah ditimbang.

"Besi scrap itu saya beli dari Sunardi, dan itu diangkut dari PT Ecogreen Oleochemicals, sesuai surat jalan (Getpass). Memang Getpass nya ke PT Royal Standar Utama miliknya terdakwa Sunardi," kata Usman.

Namun ketika ditanya Penasehat Hukum terdakwa Usman, Nasib Siahaan, apakah saudara Usman dan Umar mengenal Saw Tun, Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso dan apakah pernah melihat surat Getpass yang dibawakan supir?. "Saya tidak kenal, dan surat Getpass saya lihat," ujar Usman.

Hakim Majelis Terdakwa Usman, Umar dan Sunardi.

Usman (Komisaris) mengatakan, perusahaan nya PT Bileoga berdiri tahun 2012, dan sejak berbisnis membeli besi scrap. Dan ia mengatakan perusahaan nya bejalan dengan legal dan jelas. Selama ini ia membeli besi scrap dari lokasi PT Ecogreen Oleochemicals tidak ada masalah, asal ada perjanjian kesepakatan pembelian besi scrap, hal itu pun melihat situasi, kalau barangnya ada, sistimnya langsung bayar, ada juga DP (uang muka) dulu.

"Saya membayar besi scrap dengan menggunakan kwitansi dan bermaterai. Sunardi yang membuat bukti kwitansi menerima uang dari saya," kata Usman menjawab pertanyaan PH nya.

Kemudian, terdakwa Sunardi mengatakan, pada tahun 2019, ia mengangkat besi scrap dari PT Ecogreen Oleochemicals ke PT Bieloga di Batu Ampar, milik pak Usman. "Pengangkutan itu atas perintah saya sendiri yang mulia. Besi scrap diangkut 5 mobil truk, 4 mobil ke PT Bieloga, 1 mobil, saya tidak tau kemana. Dan saya membeli dari Saw Tun, kemudian saya jual ke Usman," ujar Sunardi.

Namun ketika ditanya Majelis Hakim, darimana keyakinan saudara terdakwa bahwa besi scrap itu miliknya Saw Tun?. "Membuat keyakinan saya, ada chatingan Whatshap Saw Tun dan Jasa. Baru saya percaya yang mulia. Awalnya dijual 100 ton, tapi tidak tercapai target. Besi Scrap saya beli dari Saw Tun dan Dedy sebanyak kurang lebih 58 ton. 

Kemudian, lanjut Sunardi, ia mendapat informasi ada menjual besi scrap dari Haryono. "Setelah itu saya menjualnya dan mendapat upah sebesar 100 ribu per kilo gram. Jadi upah saya kurang lebih Rp 5 juta," terang Sunardi saat memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa Usman dan Umar.

Menanggapi pernyataan Majelis Hakim, sebelum sidang ditutup, yang menyatakan "Menyesal atau tidak" dalam hal ini. Penasehat Hukum menyatakan, sidang belum selesai penuntutan dan putusan, masih agenda pemeriksaan saksi-saksi, Hakim malah sudah menyatakan para terdakwa bersalah. "Aneh sidang ini," ungkap PH.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.