PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 Hingga 20 Juli 2021, Mendagri Segera Terbitkan Peraturan

Minister of Home Affairs Tito Karnavian. (Photo by: PR of Cabinet Secretariat)

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memfinalisasi regulasi berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Di dalam Inmendagri tersebut, selain tertuang instruksi bagi para kepala daerah, juga tertuang sanksi yang dapat diberikan bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (01/07/2021) secara virtual.

“Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, disepakati oleh Bapak Menko dan Menteri-menteri lain yaitu Instruksi Mendagri. Jadi menggunakan jalur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena di situ bisa memberi instruksi kepada daerah dan ada sanksinya,” ujarnya .

Tito menegaskan, dalam menerapkan PPKM Darurat ini, sinergi antara semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat merupakan kunci utama dalam mengendalikan kegiatan masyarakat se-Jawa dan Bali.

“Kuncinya adalah sinergi. Ini masalah kendali sosial, mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se-Jawa-Bali. Otomatis ini bukan pekerjaan yang mudah, sehingga perlu kolaborasi. Kunci dari sistem kita adalah kekompakan Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan Mendagri, pihaknya juga telah meminta kepada para Gubernur, sebagai pimpinan Forkopimda tingkat provinsi, untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan yang ada di daerah, serta pimpinan dan seluruh anggota Forkopimda tingkat kabupaten/kota untuk membahas strategi dalam mengimplementasikan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

“Strateginya seperti apa, langkah-langkahnya seperti apa, biar ada satu suara dulu. Setelah itu, di-follow up dengan rapat Forkopimda Tingkat II yang dipimpin oleh bupati, wali kota, dandim, kapolres, kajari, dan mereka memberi arahan kepada jajaran di bawahnya secara bertingkat,” ujarnya.

Lebih lanjut Tito menegaskan, implementasi PPKM Darurat ini akan dipantau secara berkala. Pemerintah juga akan melakukan antisipasi potensi kerawanan yang terjadi terkait Hari Raya Iduladha tanggal 20 Juli mendatang.

“Per 3 hari akan dilakukan monitoring, termasuk nanti mungkin akan lebih ketat pada saat menjelang akhir dari periode ini karena nanti ada momentum penting, yaitu Hari Raya Iduladha yang juga ada kerawanan di situ. Nanti akan ada rapat khusus kami kira di bagian akhir nanti khusus mengantisipasi Hari Raya Iduladha,” tegasnya.

Mendagri juga menekankan, kebijakan PPKM Darurat harus dilakukan secara tegas dan ketat agar laju penularan COVID-19 tidak terus melonjak yang pada akhirnya juga akan memberikan tekanan pada pemulihan ekonomi masyarakat.

“Lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan kita lakukan dengan sangat serius tiga minggu ini, setelah tiga minggu akan dievaluasi. Daripada kita berlandai-landai tiga minggu, dan kasusnya tidak turun terpaksa kita harus perpanjang lagi, kontraksi ekonomi akan makin terasa,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga meminta masyarakat untuk tidak panik dan berbondong-bondong membeli kebutuhan pokok karena sektor kritikal seperti industri makanan dan minuman tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Sektor kritikal seperti logistik dan transportasi, [industri] pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, [industri] makanan-minuman dan penunjangnya, itu tetap jalan. Artinya produksi makanan minuman, logistik, kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap jalan industrinya,” ujarnya.

Begitu juga dengan di sektor farmasi dan obat-obatan, apotek dan toko obat juga tetap dapat beroperasi 24 jam.

“Prinsipnya kita lihat bahwa untuk persediaan makanan dan minuman ini tetap siap, di samping pemerintah juga tentunya mempersiapkan cadangan logistik,” pungkasnya.

(Redaksi/Setkab/DND/UN)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.