Penyeludup Mikol, Rokok dan Barang Elektronik Secara Ilegal, Terdakwa Rusli divonis 24 Bulan Penjara

Sidang Mendengarkan Putusan Terdakwa Rusli di PN Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Penyeludup Minuman Beralkohol (Mikol), Rokok dan barang Elektronik secara ilegal dari Batam ke  Tembilahan, terdakwa Rusli bin Darwis, nahkoda Kapal SB Rahmat Jaya 09, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/7/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rusli bin Darwis dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Marta Napitupulu saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengaspalan Negeri (PN) Batam.

Selain pidana badan, kata Marta, terdakwa Rusli juga dihukum membayar denda sebesar Rp 423.235.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan.

Vonis 2 tahun yang dijatuhkan, kata Marta lagi, lantaran perbuatan terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup banyak dari cukai. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, terdakwa Rusli bin Darwis selalu kooperatif selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menyatakan terdakwa Rusli bin Darwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," tegas Hakim Marta.

Masih dalam amar putusan, hakim Marta juga menyatakan barang bukti berupa 348 unit Alat Elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer merek dan 70 pcs Aksesoris Laptop berupa Baterai dan Charger berbagai merek dirampas Untuk Negara.
 
"Sementara jenis Rokok dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai  serta 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy Note 10 dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dan terdakwa Rusli bin Darwis masih menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan itu, kami pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menempuh langkah hukum lainnya," kata Yan, sapaan akrab Jaksa Yan Elhas Zeboea.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan ini terungkap saat kapal yang di nahkodai terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli Kapal BC 15028 Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira Bulan Januari 2021 di Perairan Sekupang, Kota Batam. Saat itu, kata dia, terdakwa bersama awak kapal tengah memuat barang yang mencurigakan di pelabuhan rakyat Tanjung Riau.

"Kasus penyelundupan ini terungakp berdasarkan informasi masyarakat. Atas informasi itu, petugas BC langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas Bea Cukai lalu melakukan Penggeledahan dan menemukan berbagai barang illegal berupa mikol dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai serta barang Elektronik berbagi jenis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tegasnya, terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop dan Komputer berbagai merk dan jenis beserta 70 buah aksesorisnya. Selain itu, ada 108 botol minuman mengandung Etil Alkohol dan 432 kaleng minuman Calsberg dan ABC tanpa dilekati pita cukai, serta 713 slop rokok sigaret kretek merk H-Mind produksi Indonesia tanpa dilekati pita cukai.

Semua barang bukti yang ada diatas kapal, lanjutnya, tidak terdata di dalam daftar manifest Kapal serta nahkoda kapal (terdakwa Rusli) tidak bisa menunjukan dokumen Kepabeanan yang dimiliki oleh awak Kapal SB Rahmat Jaya 09. Sebab, dari penelusuran aplikasi milik kantor BC Batam, terdakwa Rusli bin Darwis tidak pernah mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan jenis barang Handphone, Laptop, Aksesoris Laptop dan Barang Kena Cukai.

"Dari pengakuan terdakwa, semua barang ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan. Untuk mengelabuhi petugas, barang selundupan itu disimpan di bagian dalam sisi lambung kiri kapal," tambahnya.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.