Tidak Ada Kecocokan, Kuasa Hukum PT KSD Cabut Surat Kuasanya

Kuasa Hukum PT KSD, Minggu Sumarsono. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kuasa hukum PT. Karya Sumber Daya ( PT. KSD) dengan surat kuasa Nomor : 07/SKPDT/IV/2019 atas pemberian kuasa terkait laporan pidana Pasal 372 KUHPidana dan Kuasa mendampingi yang terkait dengan pasal 480 KUHP di Polda Kepri serta pendampingan laporan di Kadiv Propam Mabes Polri, dengan ini ia menyatakan 
mencabut surat kuasa/ pengunduran diri sebagai kuasa hukum.

Hal itu disampaikan Minggu Sumarsono, setelah mengirimkan surat ke klienya, Kasidi Alias Ahok
 Direktur PT. Karya Sumber Daya
di Jl. Kuda Laut No. 121 B, Batu Ampar, Batam. 

Minggu Sumarsono mengatakan, pencabutan kuasa, dikarenakan tidak ada kecocokan lagi dengan pemberi kuasa dari Kasidi alias Ahok. Karena itu, ia mencabutnya. 

"Maka sejak surat ini saya buat segala sesuatu dengan kuasa pendampingan/ pembelaan terhadap pemberi kuasa dinyatakan tidak berlaku lagi dan segala tanggung jawab untuk pendampingan saya sebagai penerima kuasa tidak bertanggung jawab lagi atas kepentingan hukum Pemberi Kuasa," ujarnya, Selasa (22/6-2021).

Selain dalam surat kuasa yang dikirim kepada klienya, lanjut Minggu Sumarsono, segala hal yang berkaitan dengan surat kuasa yang dia tandatangani selama mendampingi klienya 'tidak lagi ada kewenangan'.

"Saya secara tegas mengatakan, tidak lagi mendampingi klien saya Kasidi alias Ahok," kata Sumarsono.

Terkait dengan hal ini, Ahok mengatakan, biarkan aja, dia emosi aja entar lagi sudah enggak.

'Jangan ditanggapi," kata Ahok saat dimintai tanggapanya. 

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.