Foto:Ist
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kasus dugaan korupsi uang SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun anggaran 2018-2019. Ombudsman Kepri memberi apresiasi kepada penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Barelang.
"Ini uang masyarakat, dan penggunaan nya harus dipertanggung jawabkan kepada Gubernur," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/6/2021) siang.
Ombudsman Kepri meminta kepada penyidik, jangan mengabaikan Kadisdik Kepri jika tersangkut langsung dalam kasus tersebut.
"Saya yakin sekali penyidik tidak bermain-main dalam kasus ini. Bahkan jika ada upaya represif dari masyarakat, polisi bakal akan gelar perkara lagi," ucap Lagat.
Lagat menegaskan, siapa yang terlibat, tidak boleh kebal hukum. Termasuk Kepsek SMK Negeri 7 Batam dan bendaharanya yang pasti mengetahui perputaran uang tersebut.
"Saya yakin penyidik sudah memeriksa mereka (Kepsek dan Bendahara). Karena ini Provinsi, hasil penyidikan nanti bakal disupervisi oleh Polda Kepri," tutup Lagat.
(Redaksi/Exp)
Posting Komentar