Ketua Komisi I DPRD Batam Tegaskan Para Lurah Ikuti Aturan Perwako

Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat lanjutan tentang puluhan kader Posyandu yang diberhentikan sepihak oleh pihak kelurahan, kembali bergulir pembahasannya di Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (8/6/2021) sore.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto dihadapan para Lurah yang hadir saat itu dengan tegas mengatakan supaya dikembalikan sesuai dengan aturan sebagaimana yang ada di dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

"Intinya kita minta dikembalikan sesuai aturan sebagaimana yang ada di dalam Perwako," ucap Budi tegas.

Dikatakannya, pihak kelurahan harus kembali berpegang pada Peraturan Walikota (Perwako) tentang masa jabatan dan penunjukan teknis kader posyandu siaga di kelurahan se-Kota Batam.

“Ini ada kaitan dengan masalah pengurusan di kader posyandu. Artinya, kita minta diselesaikan sesuai dengan Perwako. Di dalam aturan ada keterbukaan. Jadi jangan sampai penunjukan dalam kader dikarenakan suka atau tidak suka. Ini kan tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, semua pihak harus kembali berpikir secara jernih menyikapinya. Permasalahan ini kan muncul setelah ada dikeluarkannya SK yang baru diatas SK yang lama. Tetapi, di dalam Perwako sudah sangat jelas mengatur masa tugas dan tata cara pergantian pengurus.

"Nah, sekarang ini kan muncul persoalannya karena tidak mengacu kepada Perwako tersebut. Kalau mekanismenya dijalankan sesuai Perwako, saya jamin persoalan ini tidak ada," bebernya.

Kemudian, pihaknya menyarankan kepada seluruh pihak untuk duduk bersama bermusyawarah untuk mencari kata mufakat, agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut.

"Permasalahannya sekarang ini rujukan dari rapat sebelumnya tidak dijalankan oleh pihak kelurahaan. Kalau seandainya mereka (lurah) mau menjalankan apa yang telah disetujui dalam rapat yang lalu, saya pikir permasalahan ini bisa cepat terselesaikan," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya dalam hal ini meminta langsung kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Batam dan juga Inspektorat Kota Batam untuk turun langsung memantau dan mengawasi bahkan bila diperlukan memfasilitasi pihak-pihak yang bertikai.

"Kami meminta Tapem dan juga Inspektorat memfasilitasi dan mengundang kader-kader posyandu lama dan juga yang baru, serta pihak RT RW, tokoh masyarakat, pihak kelurahan dan kecamatan untuk duduk bersama, bermusyarawah untuk mencari kata mufakat," ucap Budi mengakhiri. (Fay)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.