Dua Pengurus Pengiriman 30 PMI Ilegal di Bintan Diamankan Polda Kepri

Konfrence Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penempatan PMI. 


BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan atas dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang terjadi di Kampung Simpangan Kilometer 16 Tanjung Uban, Minggu (6/6/2021).

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 30 PMI ilegal dengan rincian 29 laki-laki dan 1 orang wanita asal Lombok.

"Selain PMI, kita juga mengamankan pengurusnya yakni Samsul dan Far, modus operandinya, tersangka melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi dan melalui pelabuhan ilegal atau tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar," ujar Arie saat press release di Mapolda Kepri, Senin (7/6/2021).

Lanjutnya, ia menyebutkan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang berada di Kampung Simpangan kilometer 16 Tanjung Uban akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia.

"Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di kampung simpangan kilometer 16 JL. Tanjung uban yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI ilegal, selanjutnya pada pukul 12.30 Wib ditemukan adanya 30 orang calon PMI ilegal asal Lombok yang telah ditampung oleh pelaku," bebernya.

Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan proses pengurusan keberangatan dengan menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebulan sebesar Rp 3 juta dan paling besar Rp 4,5 juta.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan uang sejumlah Rp 7.8 juta, 2 unit Hp, buku catatan PMI yang telah di kirim ke Negara Malaysia, tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 (dua) tiket, serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 sebanyak 2 (dua) lembar. 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.