Syarat Keberangkatan, Seluruh Penumpang Transportasi Laut Wajib Tes Covid-19

Foto: Istimewa.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
; Pemerintah Provinsi Kepri mewajibkan seluruh penumpang transportasi laut yang menuju pulau-pulau di Provinsi Kepri menggunakan tes Covid-19 baik swab Antigen maupun G Nose sebagai persyaratan keberangkatan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (26/4).

"Mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Provinsi Kepri saat ini sehingga kita harapkan semua transportasi laut menggunakan tes Covid-19 baik swab Antigen maupun G Nose," ungkap Arif.

Tak hanya keberangkatan menuju Anambas dan Natuna saja , lanjut Arif persyaratan keberangkatan seperti Rapid Test dan Swab Antigen ataupun G Nose juga harus dilakukan untuk pemberangkatan ke Batam,Lingga serta Karimun.

"Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, semua keberangkatan transportasi laut menggunakan tes Covid, termasuk ke Batam," kata Arif.

Hal ini lanjut Arif, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.Untuk itu, lanjut Arif pihaknya telah meminta Pelindo untuk menyiapkan tes Covid-19 khususnya G Nose di pelabuhan.

"Hal ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan tes Covid-19 di tempat keberangkatan,'' ujar Arif.

Sumber: Diskominfo Kepri.
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.