Inilah Kronologi Dokter Cabuli Pasiennya Sendiri

Sang Dokter Cabuli Pasien Ditahan Polsek Batam Kota.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa beberkan kronologis kejahatan seorang dokter umum inisial DS (26) yang tega mencabuli pasiennya sendiri diruang klinik Kimia Farma KDA, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Senin (12/4/2021) lalu.

Kata Yus, kejadian tersebut bermula saat pasien (korban) berinisial VS mendatangi Klinik Kimia Farma KDA untuk berobat dengan keluhan penyakit keputihan di organ kelaminnya sekira pukul 21.00 Wib.

"Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya korban dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan medis yang ditangani langsung oleh dokter praktek di Klinik tersebut sekira pukul 23.10 Wib," kata Yustinus Halawa, Kamis (15/4/2021) sore.

Namun, lanjut Yus, saat dilakukan pemeriksaan medis, korban merekam apa yang dilakukan dokter dengan alasan tidak berani melihat langsung dikarenakan pemeriksaan tersebut berlangsung lama.

"Karena adanya rasa kekhawatiran, kemudian korban mengirim pesan ke WhatsApp pacarnya yang tengah menunggu di ruang tunggu," ujar Yustinus Halawa.

Setelah berlangsung beberapa jam pemeriksaan, selanjutnya korban pulang bersama pacarnya. di parkiran, sontak korban kaget melihat hasil rekaman video di Handphonenya ternyata dokter tersebut menggunakan alat berbentuk karet bergerigi.

Parahnya lagi, dokter yang memeriksa korban tersebut selain menggunakan alat berbentuk karet bergerigi, ternyata dokter itu juga mengeluarkan alat kelaminnya ketika mengecek kelamin korban.

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polsek Batam Kota. Hingga akhirnya sang dokter cabul itu berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Sementara itu, menurut pengakuan dokter, dirinya mengaku melakukan pencabulan itu karena khilaf. "Nggak didorong apa-apa. Tiba-tiba saja saya eror. Khilaf saya," ujarnya.

Atas perbuatannya, sang dokter dijerat pasal 289 dan atau 290 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.

(Redaksi/Exp)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.