Cak Ta'in: Pertanyakan Keabsahan Perpanjangan Kontrak PT. Moya

Ketua LSM Kodat86, Ta'in Komari

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta'in Komari SS mempertanyakan keabsahan perpanjangan PT. Moya untuk mengelola air bersih di Kota Batam. Kepala BP Batam memperpanjang kontrak perusahaan tersebut selama 3 bulan. Persoalannya Kepala BP Batam yang adalah Walikota Batam Muhammad Rudi belum diangkat dan ditetapkan untuk memimpin kembali BP Batam.

"Hingga saat ini belum ad informasi kalau Kepala BP Batam yg ex-officio Walikota Batam itu diangkat dan ditetapkan kembali." kata Cak Ta'in kepada media di Batam Center, Senin (5/4-2021).

Menurut Cak Ta'in, terbitnya PP 41/2021 jelas menyatakan Kepala BP Batam diangkat dan ditetapkan Dewan Kawasan maka ketika belum ada yang di-SK-kan maka Kepala BP Batam otomatis kosong. "Keabsahan Walikota menjalankan jabatan Kepala BP Batam menjadi ambigu." ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan bahwa PP 62/2019 sendiri Pasal 2a Ayat (1c) mengamanatkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Walikota Batam yg memenuhi syarat pada ayat (1b) sebagai Kepala BP Batam. Kemudian dalam PP 41/2021 juga ditegaskan bahwa masa jabatan Kepala BP Batam mengikuti SK sampai masa jabatan yang bersangkutan habis. Jabatan Walikota Batam habis pada tanggal 14 Maret 2021, dan dilantik kembali tgl 15 Maret 2021.

" PP 41 2021 itu sudah efektif berlaku sejak 2 Februari 2021. Maka semua aturan yang bertentangan dan tidak sejalan dengan isi pp 41 dinyatakan tidak berlaku. Jadi PP 62 itu juga tidak otomatis mengangkat Kepala BP karena sesuai PP yg baru harus diangkat dan ditetapkan Dewan Kawasan. Pertanyaannya, apakah Rudi sebagai Walikota Batam diangkat dan ditetapkan kepala BP Batam.? Sejauh ini belum ada?" jelas Cak Ta'in.

Cak Ta'in menambahkan, Rudi sebagai walikota Batam tidak bisa mengangkat atau menganggap dirinya secara otomatis menjadi Kepala BP Batam. Meski frekwensinya PP 62, karena dalam aturan tersebut tetap harus ada penetapan dari dewan Kawasan.

"Kebijakan apapun yang dibuat bisa jadi cacat hukum, bahkan ilegal. Dia bukan kepala BP Batam. Ini akan segera kita pertanyakan ke menko perek yang sekaligus Ketua Dewan Kawasan, atau bisa juga melalui gugatan PTUN terhadap semua keputusan yang sudah dibuatnya." tambahnya.

Lebih idealnya Dewan Kawasan melalui Gubernur Kepri meminta ketegasan Menko Perek untuk segera menetapkan kembali Rudi sebagai kepala BP Batam atau menunjuk orang baru. " intinya harus ada kepastian hukum., bukan hanya soal Moya tapi semua kebijakan dan keputusan yg sudah diambil setelah tanggal 14 Maret 2021 itu. " tegas Cak Ta'in.

(Redaksi/***)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.