Tolak Pembangunan SUTT, Bright PLN Batam Diduga Kerahkan Preman Usir Warga

RDP Warga Bandara Mas, Bright PLN Batam dan DPRD Kota Batam Komisi III.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Warga yang dipimpin oleh ketua RW 20 Perumahan Bandara Mas, mendatangi gedung Komisi III DPRD Batam, dalam hal Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kedatangan mereka dalam hal penolakan warga Perumahan Bandara Mas, RW 20 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, yang menolak pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di sekitar pemukiman warga terus berlanjut.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean terungkap sebuah fakta bahwasannya pihak Bright PLN Batam melalui pihak ketiga, telah mengerahkan beberapa orang pria yang diduga preman, untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang menghalangi pembangunan tower SUTT 150 Kv.

Mirisnya lagi, dalam video yang diputarkan dalam rapat tersebut, pihak ketiga suruhan Bright PLN Batam telah melakukan tindak kekerasan dengan melakukan pemukulan terhadap beberapa warga yang didominasi oleh emak-emak dan anak-anak.

Ketua RW 20 Perumahan Bandara Mas, Dharta Pratama mengatakan sejak dua bulan terakhir ini pengerjaan proyek SUTT 150 Kv di Perumahan Bandara Mas semakin agresif, bahkan intensitasnya semakin tinggi dalam beberapa hari ini.

"Pada tanggal 2 Maret 2021 telah terjadi pemukulan terhadap warga, kami masih diamkan. Namun kejadian serupa terulang kembali pada 6 Maret 2021, naasnya yang menjadi korban kebrutalan mereka kali ini adalah anak-anak dibawah umur yang notabene masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ini yang tidak bisa kami terima," ungkap Dharta disambut takbir Allahu Akbar dari warga lainnya.

Dikatakannya, karena telah melewati batas kesabaran pihaknya bersama-sama warga dan perangkat RT / RW berinisiatif membuat laporan secara resmi kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Batam Kota.

Adapun tujuan dari laporan tersebut, pihaknya ingin para penegak hukum bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan menyeret pelaku pemukulan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Masih menurut Dharta, sesuai dengan tuntutan warga Perumahan Bandara Mas yakni pembangunan tower SUTT 150 Kv dilakukan sesuai jalurnya yakni disisi sebelah kanan jalan menuju Bandara Hang Nadim, Batam.

"Sesuai laporan yang kami daftarkan ke Pengadilan Batam, warga meminta pihak Bright PLN Batam melakukan pembangunan tower SUTT 150 Kv sesuai jalurnya," imbuhnya.

"Kami tidak ada kepentingan apa-apa dan tidak ingin apa-apa, yang kita minta adalah tiang tower itu bergeser ke sisi kanan Bandara," ucapnya lagi.

Lanjutnya, pihaknya meminta kepada Bright PLN Batam untuk menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan di pengadilan.

"Hentikan pekerjaan selama proses hukum masih berjalan. Tolong hargai proses hukum sampai adanya keputusan tetap dari pengadilan (inkrah)," tegasnya.

Ditempat yang sama, Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha mengatakan permasalahan pembangunan tower ini sudah berlangsung sejak 2013 lalu.

Permasalahan ini terus berlanjut sampai sekatang dan kemudian melebar kearea publik. Pihaknya meminta Bright PLN Batam harus menyeselesaikan sebaik-baiknya dengan warga di Perumahan Bandara Mas.

"Ada sebanyak 23 titik yang masuk wilayah Kelurahan Belian. Dari jumlah tersebut, ada beberapa titik saja yang belum selesai," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya sebagai pelaksana pemerintahan daerah diwilayah Kecamatan Batam Kota, mengharapkan dengan adanya rapat ini bisa dicarikan solusi dan jalan keluar terbaik terhadap permasalahan ini.

"Semoga melalui rapat ini bisa dicarikan solusi terbaik, sehingga kondusivitas kemanan di Kota Batam tetap terjaga," pungkasnya. 

(Redaksi/exp/Fay)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.